Terkait Munculnya Permasalahan Pelayanan Kesehatan UHC, Komisi IV Gelar Hearing

Mojokerto (transversalmedia) – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengan mengundang BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan terkait munculnya sedikit permasalahan dalam pelayanan kesehatan program UHC (universal health coverage) dengan dinonaktifkannya puluhan ribu peserta dan tunggakan pembayaran pihak terkait kepada BPJS Kesehatan. 

“Hasil dari rapat kerja atau hearing tersebut adalah, Komisi IV mendorong agar Pemda dan BPJS Kesehatan dapat mencari solusi terbaik. Kami selaku legislatif mendukung kepada eksekutif dalam mencari jalan keluar untuk optimalnya program layanan kesehatan UHC”, kata Nurida Lukitasari anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto. Kamis (14/9/2023).

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto meminta pelaksanaan pelayanan kesehatan program UHC di Kabupaten Mojokerto dapat optimal hingga mencapai 80 persen sampai 2024.

“Namun demikian, kebutuhannya disesuaikan di PAK, mampunya transfer Rp 18 miliar, itu pun untuk pembayaran 3 bulan ke depan, nah kekurangan kebutuhannya nanti, supaya ada solusi terbaik antara BPJS Kesehatan dengan pemda”, jelas Nurida. 

Ia berharap harus ada ketercukupan dari anggaran, mau tidak mau. Karena ini sudah menjadi beban, bagaimana solusinya. Dengan demikian, agar program layananan kesehatan UHC dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto”, tambahnya.

Sementara itu, Hendra Purnomo dari Gerindra menerangkan, rapat kerja atau hearing dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan itu, untuk mensinkronkan pelaksanaan UHC di Kabupaten Mojokerto. 

Karena banyaknya yang dinonaktifkan, disebabkan kebutuhan anggaran yang masih kurang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan biaya untuk UHC. Menurut dia, harus ada solusi terbaik antara BPJS Kesehatan dengan pemda, terpenting adalah bagi yang yang sakit diprioritaskan untuk diaktifkan kembali.

“Sebab, program UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dapat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau dalam jangkauan BPJS”, tuturnya.

“Sehingga, warga yang tidak mampu bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit hanya dengan berbekal Kartu Tanda Penduduk (KTP). Komisi IV sangat mendukung program UHC dan dapat dioptimalkan untuk memberikan keringanan bagi warga yang menengah kebawah”, pungkasnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler