Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto telah melakukan pembahasan mekanisme penjaringan calon penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto. Namun dari 23 anggota yang hadir telah disepakati pengusulan melalui satu fraksi satu nama dan maksimal yang dikumpulkan ada tiga nama. Dari 22 anggota dewan telah dipimpin langsung Ketua DPRD kota Mojokerto, Sunarto.
Tampak anggota DPRD kota Mojokerto yang hadir antara lain ; Pimpinan DPRD kota Mojokerto Sunarto (FPDIP), Sonny Basoeki Rahardjo (FPG), Junaedi Malik (FPKB). Sedang anggota dewan yang lain antara lain ; Ery Purwanti (FPDIP), Febriana Meldyawati (FPDIP), Silvia Elva Rosa (FPDIP), Agus Wahjudi Utomo (FPG), Riza Ibnu Yulianto (FPG), Jaya Agus (FPG), Wahyu Nur Hidayat (FPKB), Choiroiyaroh (FPKB), Udji Pramono (FPD), Deny Novianto (FPD), Nuryono Sugi Rahardjo (FPD), Indro Tjahyono (FPD), Suyono (FPAN), Moeljadi (FPAN), Miftah Aris Zuhuri (FPAN), Sugiyanto (FGKP), Mochamad Harun (FGKP), Budiarto (FGKP), Agung Soecipto (FGKP), Gunawan (FGKP).
Berdasarkan Permendagri RI nomor 4 tahun 2023, pasal 1 ayat 7 berbunyi Penjabat Bupati atau Penjabat Wali Kota yang selanjutnya disebut Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama 2023, yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta Wali kota dan wakil Wali kota.
Dalam pembahasan penjaringan Pj Wali Kota Mojokerto memang sempat alot, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menyebutkan, dalam pembahasan usulan dilakukan secara demokratis dengan menghindari voting yang bisa menimbulkan perpecahan sesama dewan.
“Nanti kalau muncul satu fraksi 3 suara, saya yakin yang fokus satu nama dan yang dua nama lainnya. Ini yang membuat racuh, membuat gegeran kita. Oke saya sepakat satu fraksi satu nama”, katanya saat memimpin jalannya pembahasan. Senin (9/10/2023)
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki Rahardjo mengusulkan satu fraksi tiga nama. Sementara itu Ketua Fraksi PAN Moeljadi dan Fraksi Partai Demokrat Udjo Pramono mengusulkan satu fraksi, satu nama.
Dari kesepakatan itu, “Jadi yang penting satu fraksi satu nama dan yang nanti yang dikirim ada tiga nama, kalau engkel-engkelan saya gak berharap gak ada voting. Kalau penjaringan ini lebih tiga nama tetap saya tidak mengirimkan seperti di Lumajang wong gak ada sanksinya kok”, kata Ketua DPRD kota Mojokerto, Sunarto.
Anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Agung Soecipto mengatakan juga menyepakati satu fraksi satu nama. “Kita tadi sudah mendengarkan teman-teman dewan, hal itu salah satu bentuk penjaringan yang demokratis”, pungkasnya usai pembahasan.
Perlu diketahui dalam mekanisme penjaringan Pj Wali kota akan dimulai Senin (9/10/2023) pemunculan sambil menunggu surat edaran kemendagri.
(Adv/Gon)