Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto melakukan rangka penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri kota Mojokerto.
Tampak hadir, Sekdakot Mojokerto (Gaguk Tri Prasetyo ATD MM), Kepala Dishub (Drs. Endri Agus Subianto), Kepala DPUPRPRKP (Muraji ST MSi), Kepala Satpol PP dan Plt Kepala DPM PTSP Naker (Modjari S.Sos), Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo (Sulaiman Rosyid M.Kes), Kepala BPKPD (Riyanto SH MSi), Kepala Diskominfo (Dr. Santi Ratnaning Tias, ST. MM), Kabag Hukum (Agus Triyatno S.STP), Kabag Pemerintahan (Jujuk Nurdiansyah, A.Md.LLAJ,ST). Kabag Prokopim (Nesie Anies Faizah, S.Sos, MM)
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengatakan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan pemerintah daerah Kota Mojokerto dengan berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ke Tiga.
“Tentu hari ini satu langkah awal bagaimana kedepan pembangunan yang ada di Kota Mojokerto bisa berlangsung ini mungkin ikhtiar yang luar biasa agar kedepan dalam perencanaan penganggaran dalam pelaksanaan bisa berjalan secara presisi”, katanya saat memberi sambutan di aula kantor Kejari kota Mojokerto di Jl. Raya By Pass, Kelurahan Meri, Kec. Magersari, Kota Mojokerto. Kamis (1/2/2024).
Maka Pemerintah Kota Mojokerto memperpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang dituangkan dalam kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dan terima kasih hari ini kita melaksanakan MoU yang tentunya kedepan kita banyak sekali manfaat dapat pertimbangan secara hukum ada legal drafting juga pendampingan ke depan ketika kita ada permasalahan. Intinya kita ikhtiar bersama bagaimana membawa kota Mojokerto ke sebuah peradaban yang lebih bagus dan taat pada hukum dan berdampak bagi masyarakat”, jelas Pj Wali Kota yang akrab dipanggil Mas Pj.
Bentuk tindak lanjut dari kerjasama ini yakni perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. salah satunya yakni DPUPRPRKP, BPKPD, DPMPTSPNAKER, Satpol PP, Dishub, dan Rsud Wahidin Sudiro Husodo.
“Terima kasih pesannya Pak Kajari harus berkelanjutan tidak hanya perjanjian MoU atau macan kertas tapi harus ada followup dan ada sesuatu yang memang nanti kedepan saling mengisi juga saling memberi sehingga semua dalam tataran yang positif untuk pembangunan yang ada di kota Mojokerto”, pungkasnya.
Sedangkan Kajari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, S.H.,M.H. mengharapkan MoU atau Perjanjian Kerjasama yang menandatangani hari ini insyaallah ada kesinambungan rilex projectnya jadi kejaksaan selaku JPN Kasi datun ini tugasnya membackup.
“Kita punya kewajiban untuk memberikan legal drafting, apa contohnya jika bapak membikin perwali. Kami senang hati untuk berkontribusi untuk memberikan masukan-masukan aspek hukum dan semua yang kami berikan itu free atau gratis tidak dikenakan biaya”, jelasnya.
(Gon)