Mojokerto (transversalmedia) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto melaksanakan rapat rangkaian kegiatan paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas perubahan perubahan Propemperda Kota Mojokerto tahun 2024.
“Program pembentukan peraturan daerah Kota Mojokerto tahun 2024 adalah raperda yang akan dibahas dan disetujui bersama DPRD dengan tim eksekutif Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun anggaran 2023”, kata Ketua Bapemperda DPRD kota Mojokerto, Deny Novianto ST. Kamis (2/5/2024).
Dijelaskan, Raperda yang masuk dalam propemperda adalah raperda inisiatif DPRD dan raperda yang berasal dari Pemerintah Kota Mojokerto. “Terkait dengan usulan perubahan propemperda tahun 2024, hal ini merupakan tindak lanjut atas disampaikannya surat Sekretaris Daerah Kota Mojokerto nomor : 100.3/126/417.101.3/2024, perihal permohonan perubahan propemperda kota mojokerto tahun 2024”, tuturnya.
Surat dimaksud berisi usulan untuk menambah usulan rancangan peraturan daerah yaitu:
1. Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah;
2. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi; dan
3. Raperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan alasan ketiga raperda tersebut adalah karena untuk memenuhi perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain usulan penambahan beberapa raperda tersebut, dalam usulan perubahan propemperda tahun 2024 ini juga diusulkan untuk menghapus 1 (satu) raperda yaitu raperda tentang pengelolaan pasar rakyat.
Hal ini diungkapkan, karena anggaran untuk kegiatan penyusunan raperda tersebut dialihkan pada penyusunan ded revitalisasi pasar tanjung anyar sebagai dokumen pendukung dalam justifikasi teknis pengajuan revitalisasi pasar rakyat ke kementerian perdagangan Republik Indonesia, “Sehingga penyusunan raperda tentang pengelolaan pasar rakyat tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2024 ini”, ungkapnya.
Harapannya, penjelasan pimpinan Bapemperda dalam rangka usulan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Mojokerto tahun 2024. “Semoga perubahan propemperda yang akan kita tetapkan ini mampu membawa manfaat bagi kemajuan Kota Mojokerto di masa yang akan datang”, pungkasnya.
(Adv/Gon)