Mojokerto (transversalmedia) – Kepala Bagian Hukum, Pemerintah kota Mojokerto Agus Triyatno S.STP menjelaskan Pemerintah kota Mojokerto menambah 3 raperda lagi, yang mana sebelumnya sudah melakukan pembahasan 10 raperda.
“Dari sebelumnya ada 10 raperda, ditambah lagi 3 raperda menjadi 13 raperda dan dihapus 1 raperda”, katanya. Jumat (3/5/2024).
Ia menjelaskan alasan, 1 raperda yang dihapus adalah “Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat karena, diskopukmperindag selaku leding sektornya pengusul raperda ini belum siap akademisnya”, katanya.
Ditegaskan kembali, peraturan pembentukan perda diharuskan ada kajian akademisnya.
Maka dari itu, penambahan 3 raperda ini sudah ada di surat Keputusan DPRD Kota Mojokerto nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Mojokerto Tahun 2024.
Inilah daftar raperda sebagai berikut :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan Pendekatan Kota Cerdas;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Nomor Induk Keolahragaan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Mojokerto Tahun 2025 – 2045;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2019 – 2039;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
- dihapus;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan investasi; dan
- Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
(Gon)