Mojokerto (transversalmedia) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo A.Md mendorong upaya Pemkot Mojokerto untuk memberi sanksi tegas bagi kepada semua pihak yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyatakan, keterlibatan semua pegawai dalam judi online tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar kode etik di lingkungan eksekutif itu sendiri.
“Orang yang bermain judi online (Judol) dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP”, katanya. Sabtu (29/6/2024).
Jadi, bukan hanya penyelenggara judi online yang dapat dipidana, tetapi juga para pemainnya. “Soal judi online ini memang meresahkan Pak, hampir di setiap institusi itu terpapar sebagai pemain. Kalau pengaturan norma hukumnya pasal 303 KUHP orang yang bermain judi itu bisa dipidana walaupun hanya bermain”, ujarnya.
“Jika ada pengajuan untuk di Perdakan dan segera kita jadwalkan rapat DPRD atau di Banmus kan”, tegasnya.
Ia berharap, jika peran pemerintah dan masyarakat ada keseriusan maka perjudian akan hilang dengan sendirinya.
“Meski membutuhkan waktu extra. Saya yakin atas peran aktif masyarakat dan pemerintah bisa mengatasi masalah ini”, harapnya.
Sementara, Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak terlibat judi online.
Pj Wali Kota yang akrab disapa Mas Pj ini menyebut, akan ada sanksi tegas yang disiapkan bagi ASN yang terbukti melakukan judi online. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan mulai sedang hingga berat.
“Mohon menjadi atensi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Jika ada yang terbukti terlibat judi online maka sanksi tegas akan menanti,” tegasnya.
Presiden Joko Widodo juga secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi online. Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.
Darurat judi online ini menyusul pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang mengatakan bahwa judi online sudah menyebar hampir ke seluruh provinsi di Indonesia.
Bahkan menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Provinsi Jawa Timur menjadi urutan keempat dengan jumlah masyarakat terpapar judi online sebanyak 135.227 pemain, dan nilai transaksi mencapai Rp 1,015 triliun.
“Sekali lagi saya tekankan tidak akan mentolerir ASN yang terlibat judi online, dan tolong setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN”, pungkasnya.
(Adv/Gon)