Mojokerto (Transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto ngotot untuk kenaikan upah minimum kota (UMK) wilayah kota Mojokerto, pasalnya nilai rendahnya angka UMK tersebut dengan UMK yang ada di daerah wilayah tetangga kota Mojokerto jauh melebihi 50 persen. Upaya yang dilakukan bidang tenaga kerja dari Komisi III ini, melakukan konsultasi ke Kementerian Tenaga Kerja RI dengan tema “Penentuan UMK dan Kenaikan Pertahun” pada hari Rabu (6/6/2018) di Jend. Gatot Subroto Kav. Jakarta.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Suliyat, mengatakan jika tenaga kerja UMK wilayah Kota Mojokerto perlu dilakukan peningkatan besarnya UMK, “Biaya hidup di kota lebih mahal daripada kabupaten, tapi UMK kabupaten lebih besar. Hal ini perlunya solusi untuk disikapi,” katanya. Jumat (22/6/2018)

Sementara, Anggota DPRD kota Mojokerto dari Komisi III Anang Wahyudi mengatakan jika upah di di kota Mojokerto sangat tidak layak kesejahteraannya di bandingkan upah yang ada di kabupaten Mojokerto, sehingga perbandingan sangat jauh.

“Upah minimum di kota itu sangat rendah, ayo kita coba perbandingkan antara di tetangga kita (Pemkab Mojokerto) sangat jauh. Zaman upah segitu tidak ada apa-apanya,” katanya.

Politisi Golkar berwajah ceria ini mengungkap harga bahan pokok hampir sama dengan daerah yang lain dan beranggapan jika Walikota hanya memikirkan kepentingan pengusaha saja akan tetapi tidak memikir kepentingan pekerja.

“Bisa dicek di pasar atau yang lain, harga kebutuhan bahan pokok hampir sama dengan dengan daerah tetangga kenapa UMK di Kota Mojokerto hanya segitu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, harusnya tiga juta minimal, yang artinya Walikotanya seharusnya  memikir masyarakatnya,” tegasnya.

Terpisah, Imelda Safitri, Kasubdin Pengembangan Pengupahan) dari Ditjen. PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI mengatakan “Banyak orang yang membuat UMK sebagai dasar untuk menentukan besaran upah. Padahal masih banyak komponen yang mendasari untuk menentukan besaran upah. Salah satunya PPE (Tingkat Kemahalan). Logikanya kalau biaya hidup mahal, maka upah juga tinggi. Untuk itu perlu diadakan perhitungan ulang oleh Dewan Pengupahan,” jawabnya.

Formula perhitungan UMK sudah diatur dalam PP 78 tahun 2015 dimana salah satunya berdasarkan luas wilayah. “Sebenarnya sebelum menentukan UMK terlebih dahulu harusnya menentukan upah minimum provinsi (UMP) yang merupakan sarat wajib. Namun ada beberapa daerah yang belum menentukan UMP termasuk Jawa Timur. Harus ada range dalam menentukan besarnya, jadi sesuai dengan beban kerja. Pihak pemerintah harus ikut mendorong agar perusahaan melaksanakan struktur upah,” tambahnya.

Perlu diketahui perbandingan upah buruh di daerah sekitar kota Mojokerto, UMK Kota Mojokerto Rp 1.886.387,56.- , Kabupaten Mojokerto Rp 3.565.660,82.- , Kabupaten Gresik Rp 3.580.370,64 ,- , Kabupaten Sidoarjo Rp 3.577.428,68 , Kabupaten Jombang Rp 2.264.135,78.

(Adv/Gon)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here