Mojokerto (transversalmedia) – Masyarakat umumnya merespon positif kegiatan penyuluhan hukum secara gratis, dengan tujuan masyarakat sadar hukum dan tak tersandung dalam hukum, khususnya pidana online.
Hal ini digagas Pemerintah kota Mojokerto melalui Bagian Hukum menyelenggarakan ‘Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Online dan Perlindungan Terhadap Anak oleh LBH Ansor kota Mojokerto dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Timur’ yang tersebar di 6 kelurahan.
Anjar, warga Pekuncen mengapresiasi atas terselenggaranya penyuluhan hukum, ia menilai kegiatan dapat membantu mereka memahami permasalahan hukum.
“Di era teknologi ini, salah satunya media sosial, kadang masyarakat gampang mengikuti baik buruk apa yang dilihat. Tapi dia gak tau, apa yang diketik dalam komen itu bisa menjerumuskan orang lain dan itu juga melanggar hukum”, katanya usai giat ‘Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Online dan Perlindungan Terhadap Anak oleh LBH Ansor kota Mojokerto dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Timur’, di aula kelurahan Surodinawan. Kamis (26/9/2024).
Ia juga mempertanyakan tentang persyaratan pengajuan bantuan hukum secara gratis dan alamat kantor dituju. “Mendengar persyaratan itu mudah kok harus ada KTP, KK, Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau surat keterangan tidak mampu. Dan alamat LBH Ansor itu ada di kantor NU”, tuturnya.
Sedangkan Jarka warga Kelurahan Surodinawan mempermasalahkan banyak masalah di internet sudah tidak dipungkiri kehidupan teknologi dan masyarakat harus menyikapi dengan baik. “Banyak kejadian anak sering ditipu dengan butuh uang oleh para penipu. Dia tidak sadar itu pelanggaran hukum”, sambungnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyanto, S.STP mengatakan penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga mereka dapat memahami dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara.
“Dengan demikian, masyarakat dapat mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang patuh terhadap hukum”, jelasnya.
Kepatuhan hukum dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku yang dilandasi kesadaran akan hukum dalam masyarakat dan nilai-nilai hukum yang diberlakukan. Singkatnya, kepatuhan hukum adalah patuh terhadap hukum, pelaksanaan aturan hukum oleh masyarakat.
(Gon)