Mojokerto (Transversal Media) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Mojokerto terpaksa baru saja melakukan penghentian aktivitas terhadap proyek yang sudah berdiri bangunan pagar, dengan seluas ratusan meter, yang dianggap belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dilingkungan Sumolepen, jalan Semeru, Kelurahan Balongsari, Magersari, Kota Mojokerto.
Ka. Satpol PP kota Mojokerto Mashudi, saat di konfirmasi transversalmedia.com, mengaku bahwa baru mengetahui jika ada aktivitas pengerjaan proyek belum mengantongi izin, “kita baru mengetahui jika ada proyek yang belum mengantongi izin, kemarin kami terpaksa saya hentikan aktivitasnya dan memberikan surat pemberitahuan untuk segera mengurus persyaratan perijinan,” katanya. Jumat (26/1/2018).
Diduga dimulainya berdiri pembangunan bisnis Pasar Semi Modern itu sejak tahun 2017 dan sekarang masih berbentuk pagar. Menurut pengakuan Mashudi juga, setiap harinya melakukan kegiatan patroli rutin, “kami setiap harinya memang melakukan patroli rutin,” paparnya.
Mashudi juga menambahkan bahwa Satpol PP akan melakukan tindakan terhadap pengembang sesuai SOP, “kami akan melakukan tindakan terhadap pengembang sesuai SOP agar pengembang mengurus persyaratan sesuai prosedur, yaitu langkah pertama menyurati terhadap pengembang dengan bentuk surat pemberitahuan selama 7 hari, menyurati terhadap pengembang dengan bentuk peringatan 1 selama 3 hari, dan peringatan 2 selama 3 hari, dan yang terakhir menutup dengan paksa.” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kota Mojokerto, Soemarjono mengatakan jika pihak pengembang belum mengajukan perizinan terkait pengerjaan itu,
“sampai saat ini, kami belum menerima pengajuan perijinan, memang pembangunan itu harus mengantongi izin, jika tidak Penegak Perda akan menghentikan pengerjaan itu,” jelasnya.
(Gon)