Hakim Periksa 8 Fraksi DPRD, Ada Istilah 7 Sumur

Sidoarjo (transversalmedia) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Walikota Mojokerto non aktif di Pengadilan Tipikor Surabaya jln Juanda, Sidoarjo. Selasa (21/8/2018).

Persidangan kali ini, Hakim ketua Tipikor Dede Suriaman memanggil delapan saksi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kota Mojokerto dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) kota Mojokerto. Dari Fraksi PDI-P yang dihadirkan dalam saksi kali ini, ada lima saksi yakni Yunus Suprayitno, Suliyat, Darwanto, Gusti Patmawati, Febriana Meldyawati. Sedangkan Fraksi Gerindra ada tiga saksi yakni Mohammad Harun, Ita Primaria, Dwi Edwin Endra Praja.

Menurut keterangan JPU KPK Tri Anggoro mengatakan ada keinginan dari anggota DPRD untuk memperoleh penghasilan tambahan dari gaji tidak sah, “Dahulu dikenal gaji tambahan itu dengan nama istilah tujuh sumur”, ujar keterangan JPU KPK ini. 

Dari istilah kata tujuh sumur ini, Tri Anggoro menjabarkan pengertian, “Tujuh sumur ini, tujuh yang di agendakan rapat setahun dari Eksekutif dan Legislatif, ada juga pengagendakan pencarian tambahan dari anggota dewan”, jabarnya.

Perlu diketahui, dalam persidangan sekitar 50 an saksi yang akan diperiksa dalam persidangan dan agenda selanjutnya, Dede Suriaman menjadwalkan akan melanjutkan persidangan pada hari Kamis (23/8/2018). 

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler