Mojokerto (transversalmedia) – Tidak tanggung-tanggung Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasha (MKP) akhirnya telah di jatuhi hukuman dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya selama 8 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pengajuan tuntutan JPU sendiri telah melayangkan 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar subsider 3 tahun tetapi hakim memberikan kebijakan lain terhadap terdakwa.
Informasi yang didapat transversalmedia.com, Hakim memberikan putusan terhadap MKP divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar subsider 1 tahun penjara. Bukan hanya itu saja, MKP juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Perlu diketahui juga, agenda sidang seharusnya di siang hari namun tertunda hingga malam pukul 18.15 WIB.
I Wayan Sosiawan Ketua majelis hakim Tipikor Surabaya menyatakan MKP telah terbukti dan dikenakan pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terjeratnya hukuman ini, ada tiga kasus pertama kasus gratifikasi tower yang sidangnya masuk tahap vonis, kedua kasus gratifikasi proyek jalan yang kasusnya belum disidangkan, dan ketiga kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
(Gon)