Surabaya (transversalmedia) – Kejutan, bagi warga Jawa Timur, akan mendapatkan diskon 5 – 15 persen mulai besok Jum’at (12/6/2020). Tetapi diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut dilakukan pembagian.
Pembagian itu, 15 persen hanya pada kendaraan roda dua dan roda tiga. sedangkan pada kendaraan roda empat atau lebih mendapatkan diskon sebesar 5 persen.
Berikut syarat dan pembayarannya :Â
Seperti melansir Surya.co.id, Diskon pemotongan PKB ini berlaku mulai 12 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah mengatakan bahwa program ini sengaja diluncurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat di era pandemi covid-19.Â
“Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19,” kata Gubernur Khofifah, Kamis (11/6/2020).
2. Cara Bayar
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.
Selain itu juga bisa melalui layanan unggulan samsat dan pembayaran pajak drive thru.
Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan maka sementara samsat keliling tidak dioperasikan.
3. Tidak berlaku untuk plat merah
Khofifah memastikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan.
“Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku,” pungkas Khofifah.
4. Denda pajak juga dibebaskan
Sebelumnya Pemprov Jatim juga telah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak.
(Sc)