Mojokerto (transversalmedia) – Dalam rangka penanganan fokus pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), maka dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2020 telah mengalami peningkatan belanja tak terduga sebesar Rp. 128.472.935.612.81 yang semula 850 juta rupiah. Artinya peningkatan itu naik 15.014 persen.
Penambahan atau peningkatan perubahan anggaran tersebut telah di sepakati Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dalam rangka rapat paripurna laporan tentang PAPBD kota Mojokerto T.A 2020 di Gedung DPRD kota Mojokerto, Jumat (18/9/2020).
Selebihnya realokasi terbesar diambil dari belanja modal yang dikurangi Rp 63.078.186.932 untuk anggaran tak terduga penanganan Covid-19.
Kedua, untuk anggaran tak terduga diambil dari belanja barang dan jasa. Dari semula Rp 394.324.104.600 berkurang menjadi Rp 335.757.288.306,36 atau turun 14,85 persen.
Dan yang terakhir diambil dari belanja pegawai yang dikurangi 4,59 persen. Dari Rp 35.814.700.050, menjadi Rp 34.169.078.855.
Penurunan dana perimbangan ini akibat penyesuaian berdasar Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan Permenkeu Nomor 36/PMK.07/2020, tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil tahun anggaran 2019.
Alokasi belanja tidak terduga tersebut akan digunakan untuk mendanai penanganan dampak covid-19, yaitu : bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.
Sementara itu, Pendapatan Daerah yang semula Rp 885.815.848.000 ditaksir turun 9,03 persen menjadi Rp 805.861.500.799, sedangkan anggaran belanja Rp 1.014.496.026.400 turun menjadi Rp 993.808.690.627,97.
Juru Bicara pimpinan gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, Budiarto saat membacakan laporan Badan Anggaran, mengatakan, “Penyesuaian PAD ini memperhitungkan potensi pajak dan retribusi daerah sebagai akibat menurunnya kegiatan perekonomian pada saat pandemi Covid-19”, katanya.
(Adv/Gon)