Pajak Masyarakat Kembali Ke Masyarakat

Mojokerto (transversalmedia) – Realisasi penerimaaan PBB-P2 Buku I, II, dan III kecamatan Jetis dilaporkan mencapai Rp. 2,77 milliard dari target Rp. 3,62 milliard atau 78,54 %. Artinya, realisasi penerimaan kecamatan Jetis masuk peringkat ke 5 dari 18 kecamatan se-kabupaten Mojokerto.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi pada acara bulan panutan PBB-P2 di pendapa desa Bendung, kecamatan Jetis, mengatakan pencapaiaany sudah cukup bagus. Kecamatan Jetis rangking 5 dari 18 kecamatan se-Kabuaten Mojokerto.

Lanjut kata Bambang, kecamatan Jetis saat ini tercatat masih 512 dari 40.000 wajib pajak. Sedangkan desa Bendung khususnya, masih 329. Menurut Bambang, angka ini masih kecil. Dirinya meminta agar perangkat Pemerintah Desa bisa mendorongnya.

Plt. Camat Jetis Tri Cahyo Haryanto, mengungkapkan bahwa sampai akhir tanggal 10 maret 2020, penerimaan pajak di wilayah masih 8% dari baku Rp. 3,6 milliard. “Kami masih di posisi 5 dari 18 kecamatan. Isyaallah kami akan berusaha dengan kades dan pemungutan pajak”, Kata Tri.

Untuk tahun 2020, realisasi penerimaan sampai dengan 9 Maret 2020 adalah Rp. 276.987.626 dari target  Rp. 3,61 milliard atau 7,66 %. Sementara sesuai PP no 43 tahun 2014 tentang PP UU RI nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah diatur bahwa Pemerintahan  Desa mendapat bagian hasil pendapatan dari penerimaan pajak dan restribusi daerah. 

Peran PBB-P2 sangat penting sebagai pendukung potensi pendapatan. “Saya harap pemerintah desa dan kecamatan dapat bersinergi dengan Bapenda. Hasil Pajak akan kembali ke masyarakat.

Hasil perolehan pajak akan dirasakan masyarakat dalam bentuk infrastruktur yang memadai seperti jalan.

“Seperti yang selalu saya tekankan dikecamatan lain, pajak itu nantinya akan kembali ke panjenengan semua. Itu nanti berbentuk peningkatan infrastruktur guna mendukung kesjahteraan masyarakat.

(Adv/Erl)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler