Bapenda Kabupaten Mojokerto Berikan Pelayanan Optimal

Mojokerto (transversalmedia) –  Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kabupaten Mojokerto. Untuk proses pembayaran diharapkan memenuhi kewajibannya.

Untuk proses pembayaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Mojokerto telah melakukan berbagai inovasi guna mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah selama masa pandemi Covid-19. Khususnya dalam sektor PBB-P2. “Kami sudah menjalin kerjasama dengan beberapa pihak Bank Umum. E-Commerce dan layanan lainnya”, kata Kepala Bapenda kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi.

Tercatat sebanyak 11 E-Commerce  yang telah menjalin kerjasama. yakni Bank Jatim, BNI, Bank Mandiri, BRI, BNI Syariah, Link Aja, Buka Lapak, Traveloka, Tokopedia, Alfamart, dan Indomaret.

Selain memberikan kemudahan dalam pembayaran, Bapenda kabupaten Mojokerto juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB-P2. “Oleh karena Itu, harap wajib pajak PBB-P2 dapat memanfaatkan keringanan tersebut. Barangkali Wajib Pajak belum membayar SPPT PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya, segera dibayarka, cukup dengan membayar pajak pokok PBB-P2 terutang”, terangnya.

Bambang menambahlan, wajib pajak dapat mengakses sipanjol.mojokerto.kab.go/id/module/cek-bayar untuk mengetahui besaran pajak daerah terutang, status pembayaran dan cetak bukti pembayaran. “sudah diberikan kemudahan dan keringanan. Jadi, mari memanfaatkan dan jadilah warga yang sadar dan taat pajak”, Imbuhnya. 

(Adv/Erl)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler