Mojokerto (transversalmedia) – Dinas Koperasi Perindustrian UKM Perindustrian dan Perdagangan (DiskopukmPerindag) Kota Mojokerto melaksanakan agenda kegiatan sosialisasi yang bertajuk ‘Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir (dagulir) dan Piutang Daerah Tahun 2022’ di Ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah kota Mojokerto. Senin (10/10/2022).
Serangkaian acara kegiatan ini dibuka langsung Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang akrab dipanggil Ning Ita, dengan diikuti oleh 50 peserta dari debitur dagulir IKM dan UKM se-Kota Mojokerto. Sebagai narasumber, DiskopukmPerindag menghadirkan Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Aditya Budi Susetyo.
Ning ita mengatakan sejak dimulainya dagulir pada tahun 2004 hingga 2014, macetnya pembayaran dari pihak yang mendapatkan dagulir sebanyak Rp 1,8 miliar menjadi penyebab kerugian negara sehingga tunggakan ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di tiap tahunnya. Sehingga pada tahun 2015 penyaluran dagulir Kota Mojokerto akhirnya dihentikan.
“Agar dapat dimulai lagi, Pemkot Mojokerto wajib menyelesaikan tunggakan tersebut”, jelasnya.
Diterangkan Ning Ita, minimnya sosialisasi dan kekurang pahaman masyarakat terkait hak serta kewajiban atas dana pinjaman sehingga macetnya dagulir ini.
“Banyak yang tidak paham jika ini adalah pinjaman yang wajib dikembalikan lagi dengan cara diangsur. Sehingga akhirnya terjadi kemacetan pembayaran akibat ketidak tahuannya”, jelasnya.
Orang nomor satu di kota Mojokerto ini, mengatakan, masyarakat yang punya tanggungan bersikap kooperatif mau mengangsur sedikit demi sedikit. Agar piutang tersebut tidak muncul di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan program ini bisa dilanjutkan kembali di tahun berikutnya.
“Monggo diangsur sesuai kemampuan, yang penting ada komitmen dan niat kuat untuk mengembalikan. Petugas penagihan dari Diskopukmperindag akan datangi door to door, tolong diterima baik-baik dan jangan diusir”, harapnya.
Sementara itu, dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Kota Mojokerto, Aditya Budi Susetyo menjelaskan terkait konsekuensi hukum yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mengembalikan pinjaman dagulir. Diantaranya, sanksi perdata dan sanksi pidana.
“Permasalahan hutang piutang memang termasuk di dalam ketentuan hukum perdata namun apabila dilakukan dengan kebohongan dan tipu muslihat maka termasuk didalam ketentuan hukum pidana, baik itu pidana umum maupun khusus”, pungkasnya.
(Gon)