Mojokerto (transversalmedia) – Inovasi Diskominfo Kabupaten Mojokerto di bidang pemberitaan melahirkan aplikasi Sistem InformasiKerja Sama Media (Sijamed). Aplikasi ini membuat kerjasama publikasi antara Pemkab dengan berbagai media massamenjadi lebih cepat dan akuntabel.
Aplikasi Sijamed mempunyai banyak fitur basis data. Pertama, data user berisi data orang-orang yang bisamengakses aplikasi ini. Meliputi administrator utama Sijamed, tim teknis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, serta nama, nomor Telegram dan email wartawan.
Kedua, data media berisi logo media, nama media dan perusahaannya, serta jenis media. Mulai dari media cetak, online, radio, televisi berskala lokal, regional Jatim hingganasional. Ketiga, daftar reporter berisi nama wartawan, agensi, kepala biro yang bisa menerima pesanan advertorial dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto.
“Tahun 2022 ketika awal kami menerapkan Sijamed, terdapat94 media yang bekerja sama dengan kami. Tahun ini turunmenjadi 83 media karena ada yang tidak melanjutkan kerjasama,” terang Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto ArdiSepdianto kepada detikJatim, Selasa (18/7/2023).
Sejak awal 2023, lanjut Ardi, pihaknya menambahkan fiturdata harga dan data invoice di Aplikasi Sijamed. Data hargaberisi tarif advertorial setiap media per satu kali tayang. Sedangkan data invoice berisi surat tagihan elektronik darimedia untuk setiap advertorial.
“Akhir 2022 Sijamed kami evaluasi karena kami tak bisamembaca sisa anggaran kami. Sehingga kami tambahkan 2 fitur tersebut,” jelasnya.
Lahirnya Aplikasi Sijamed berawal dari tekad DiskominfoKabupaten Mojokerto membuat perubahan besar dalam kerjasama dengan media. Ardi menuturkan, pihaknya lebih dulumembuat aturan main berupa Perbup nomor 71 tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemda dengan Media Massa.
Perbup tersebut menjadi pedoman Diskominfo KabupatenMojokerto memverifikasi semua media yang mengajukankerja sama pada awal 2022. Verifikasi untuk menentukan tarifadvertorial masing-masing media berdasarkan berbagai syaratyang sudah ditentukan dalam Perbup.
Barulah setiap media menandatangani kontrak kerja samadengan Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Kontrak antaralain mengatur harga satuan advertorial dan jangka waktu kerjasama. Surat kontrak kerja sama lantas diunggah di AplikasiSijamed.
Jumlah advertorial selama satu tahun setiap media sengajatidak dicantumkan dalam kontrak tersebut. “Kalau dituangkandi kontrak, kami khawatir ada kebutuhan pemberitaan di luardugaan. Misalnya bupati menerima penghargaan kan tidakbisa diprediksi,” ujarnya.
Ketika kerja sama publikasi berjalan, pesanan advertorial dikirim melalui Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto kewartawan atau agensi setiap media. Surat pesanan elektronikberisi kegiatan yang harus diliput beserta waktu dan tempatnya. Setelah melakukan peliputan, wartawan wajibmengunggah naskah berita ke Aplikasi Sijamed untukdiverfikasi.
“Kami punya 2 verifikator berita. Tugas mereka memastikanisi berita sesuai pesanan kami, narasinya tidak sama denganrilis kami, serta kami cek sisi cover booth side-nya. Jika tidaksesuai, kami minta direvisi,” tutur Ardi.
Advertorial baru bisa ditayangkan setelah ada notifikasiverifikasi dari Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto. Kemudian wartawan atau agensi wajib mengunggah buktitayang ke Sijamed. Tidak hanya itu, wartawan atau agensijuga harus mengunggah surat tagihan elektronik ke aplikasitersebut.
Batas akhir pengiriman bukti tayang untuk media cetak hariandan media siber 2 hari dari waktu liputan. Sedangkan media cetak mingguan 7 hari, media cetak bulanan 10 hari, media televisi 7 hari. Jika melebihi deadline, kata Ardi, makapesanan advertorial Sijamed otomatis tidak bisa diakses dan tidak bisa diklaim pembayarannya.
“Surat invoice wajib diunggah ke Sijamed untuk mendapatkanpesanan advertorial selanjutnya. Jika tidak dilakukan, sistemotomatis menolak order advertorial untuk media tersebut,” tegasnya.
Ardi menyebut, sejauh ini Sijamed menjadi satu-satunyaaplikasi kerja sama pemerintah dengan media massa. Aplikasiini membuat kerja sama publikasi Pemkab Mojokerto denganmedia menjadi lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel.
“Selain itu, kerja sama dengan media menjadi tersistem, administrasi kami juga menjadi lebih tertib dan akuntabel,” cetusnya.
Penerapan Aplikasi Sijamed 2 tahun terakhir menuai responspositif dari awak media di Kabupaten Mojokerto. Seperti yang dikatakan Nur As’adi, Wartawan Jaya Pos. Menurutnya, Sijamed mengajari wartawan untuk bekerja disiplin.
“Kedisiplinan itu mulai dari meliput kegiatan, menulis berita, mengunggah naskah ke Sijamed, sampai mengunggah buktitayang dan invoice ke Sijamed,” terangnya.
Sedangkan Wartawan suarajatimpost.com menilai AplikasiSijamed membuat kerja sama media dengan PemkabMojokerto lebih efisien. Sebab hampir semua surat menyuratsecara elektronik. Ia berharap ke depan, surat tagihan atauinvoice juga sepenuhnya elektronik.
“Saran saya surat invoice juga dibuat elektronik sepenuhnya. Karena selama ini kami masih harus mengirim fisik suratinvoice ke kantor Diskominfo Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.