DPRD dan Pj Wali Kota Mojokerto Tandatangani Persetujuan 3 Rapeda

Mojokerto (transversalmedia) – DPRD dan Pemerintah Kota Mojokerto telah menyetujui terhadap tiga Raperda Kota Mojokerto. Hal ini telah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Mojokerto (Moh. Ali Kuncoro STTP MSi), bersama dengan Ketua DPRD Kota Mojokerto (Ery Purwanti), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto (Hadi Prayitno, S.H), dan Wakil ketua DPRD kota Mojokerto  (Arie Hernowo) pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Mojokerto, jalan Surodinawan. Senin (11/11/2024).

Rapat paripurna ini telah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti. Sebelum membuka ia mengucapkan salam kepada para tamu yang hadir. 

“Telah dilaporkan Kepala Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Mojokerto bahwa anggota DPRD yang telah menandatangani yang hadir pada rapat paripurna pagi ini sebanyak 17 orang. Yang berarti telah memenuhi ketentuan peraturan DPRD kota Mojokerto nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD kota Mojokerto pasal 136 ayat 1 huruf D. Yang menetapkan rapat paripurna pada hari ini kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔ jumlah anggota DPRD kota Mojokerto, sehingga rapat paripurna DPRD dapat dilanjutkan”, katanya. 

Dari rapat paripurna tersebut, Ery menyebut agenda rapat paripurna ini telah dilakukan yaitu ; Pengambilan keputusan DPRD atas tiga raperda kota Mojokerto, Penandatanganan DPRD dan berita acara persetujuan bersama, dan sambutan Wali Kota Mojokerto. 

“Ketiga raperda tersebut adalah 1.   Raperda Tentang Persetujuan Lingkungan, 2. . Raperda Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Dan, 3.    Raperda Tentang Perlindungan Pohon”, tuturnya.

Tiga rancangan peraturan daerah kota Mojokerto telah dibahas oleh DPRD periode 2019-2024 dalam rapat kerja gabungan DPRD dengan tim asistensi Pemerintah Kota Mojokerto sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna harus dilakukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur dan telah di terbitnya hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap ketiga raperda tersebut maka proses selanjutnya yaitu penetapan dalam rapat paripurna”, jelasnya.

Telah dilakukan proses tiga raperda kota Mojokerto untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat 1 peraturan tata tertib kota Mojokerto, bahwa pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya telah dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Sementara itu, dalam menanggapi penyampaian pendapat akhir terhadap persetujuan tiga raperda kota Mojokerto, Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengatakan berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018, setelah dilakukan pembahasan atas 3 (tiga) raperda kota Mojokerto dimaksud pada tahun 2022, telah disampaikan Pemkot Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Fasilitasi raperda dilakukan dengan tujuan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum atas 3 raperda dimaksud diterima secara bertahap, yaitu melalui ;

  1. Surat Gubernur Jawa Timur nomor : 100.3.2/47230/ 013.2/2023 tanggal 11 desember 2023, untuk raperda tentang perlindungan pohon, yang merupakan raperda inisiatif DPRD tahun 2022;
  2. Surat Gubernur Jawa Timur nomor : 100.3.2/96/013.2/2024 tanggal 9 januari 2024, untuk raperda tentang persetujuan lingkungan, yang merupakan raperda eksekutif tahun 2022 dan
  3. Surat Gubernur Jawa Timur nomor : 100.3.2/35838/ 013.2/2024 tanggal 23 september 2024, untuk raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, yang merupakan raperda inisiatif DPRD tahun 2022.

Atas ketiga raperda tersebut, pada hari ini kita lakukan persetujuan bersama antara Penjabat Wali Kota Mojokerto dengan DPRD kota Mojokerto, untuk selanjutnya akan segera kami mohonkan nomor registrasi perda kepada Gubernur Jawa Timur melalui biro hukum, agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan”, katanya. 

“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat kota Mojokerto”, pungkasnya.

(Adv/Gon)

 

 

 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler