Pj Wali Kota Mojokerto Sampaikan 5 Usulan Raperda, Salah Satunya Pembentukan BPBD

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah kota Mojokerto usulkan atas 5 Raperda pada DPRD untuk dilakukan pembahasan. Hal ini salah satunya raperda menyangkut pembentukan satuan perangkat daerah yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan tujuan siap siaga bencana di kota Mojokerto.

Maka dengan hal itu, Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro STTP MSi menyampaikan usulan 5 Raperda Kota Mojokerto di ruang DPRD kota Mojokerto jalan Surodinawan yang bertema ‘Rapat Paripurna Dprd Dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Atas 5 Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tahun 2024’. Senin (11/11/2024). 

“Perkenankan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Saudara Ketua dan Wakil Ketua beserta segenap anggota DPRD Kota Mojokerto khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), atas koordinasi dan kerjasama yang baik sehingga penyusunan Raperda Kota Mojokerto Tahun 2024 dapat kita selesaikan”, katanya.

Ia menuturkan, 5 Raperda yang disampaikan penjelasannya ini merupakan tindak lanjut dari Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2024, yaitu:

  1. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2019-2039;
  2. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
  3. Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
  4. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; dan
  5. Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur

Terkait Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dari dasar pertimbangan atau landasan Raperda ini adalah :

  • Landasan Filosofis, bahwa pembentukan, penataan, dan susunan perangkat daerah dilakukan secara rasional, proporsional, efektif, dan efisien dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat;
  • Landasan Sosiologis, bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan yang didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di Kota Mojokerto, perlu dilakukan penataan perangkat daerah dengan pembentukan perangkat daerah baru yang menyelenggarakan sub urusan penanggulangan bencana guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko, dan dampak bencana;
  • Landasan Yuridis, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang mengamanatkan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Yang diubah dalam Raperda ini adalah menambahkan nomenklatur Perangkat Daerah yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah tipe B yang menyelenggarakan sub urusan bencana.

“Demikian Penjelasan atas 5 (lima) Raperda Kota Mojokerto Tahun 2024 yang dapat Saya sampaikan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk serta perlindungan-Nya kepada kita semua, dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat”, pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler