Mojokerto (transversalmedia) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto bersama belasan pengusaha provider telekomunikasi berjalan memanas pada Senin (12/10/2026). Forum yang membahas piutang retribusi pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) ini membongkar fakta nilai tunggakan yang menembus miliaran rupiah, di tengah minimnya capaian pendapatan daerah.
Suasana memuncak saat Hadi Fatkhurohman, anggota Komisi III dari Fraksi PKB, mendesak Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPPU) Satpol PP Mojokerto, Jainul, untuk menelepon pimpinannya guna memastikan ketegasan sanksi bagi provider bandel.
Namun, Jainul menolak dengan alasan Kasatpol PP sedang dirawat di rumah sakit. Penolakan ini memicu adu mulut hingga Hadi sempat mengusir Jainul keluar dari ruang sidang.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa PT Telkom menunggak retribusi Rumija lebih dari Rp4 miliar. Sejumlah pengusaha jaringan lain juga tercatat belum melunasi kewajiban dengan besaran ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Legislator Komisi III, Eko Sutrisno, mendesak Pemkab Mojokerto untuk bertindak cepat dan tegas agar pelaku usaha yang taat aturan tidak dirugikan.
“Jangan sampai ulah provider nakal ini justru merusak provider lainnya yang sudah berkomitmen membayar retribusi Rumija. Jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” lugas Eko. Ia menambahkan, jika pemda lamban, pihak dewan tidak segan mengadukan persoalan ini ke direktorat jenderal terkait di pemerintah pusat.
Di sisi lain, para pengusaha provider mengeluhkan aksi penertiban kabel jaringan oleh Satpol PP. Mereka menuntut penertiban dilakukan secara adil dan merata, termasuk menindak jaringan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jika belum mengantongi izin resmi.
Ketua Komisi III DPRD Mojokerto, Edi Sasmita, menyayangkan ketidakhadiran para direksi perusahaan yang hanya diwakili staf. Menurutnya, keputusan strategis membutuhkan kehadiran pengambil kebijakan. Ia juga menekankan agar penertiban dilaksanakan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap unit BUMDes.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, membeberkan bahwa dari target PAD retribusi Rumija tahun 2026 sebesar Rp6 miliar lebih, realisasi saat ini baru menyentuh kisaran Rp2 miliar.
Yuni mengaku telah melayangkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali kepada para penunggak. Jika tidak diindahkan, sanksi tegas sesuai regulasi akan segera diberlakukan demi mengoptimalkan penerimaan daerah.
(Adv/Gon)

