Mojokerto (transversalmedia) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto bersama KPP Madya Sidoarjo sukses menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik dengan mengusung tema “Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui Tempat Pelayanan Terpadu”. Acara ini tidak hanya menjadi wadah strategis untuk mengevaluasi dan meningkatkan standar pelayanan perpajakan, tetapi juga ditandai dengan penandatanganan berita acara forum konsultasi publik sebagai wujud komitmen bersama antara KPP dan para pemangku kepentingan.
Kepala KPP Pratama Mojokerto sekaligus mewakili Kepala KPP Madya Sidoarjo, Muhammad Yusrie Abas, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran para tamu undangan. Menurutnya, kehadiran berbagai elemen ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
”Kolaborasi pentaheliks ini menjadi kunci untuk menciptakan layanan perpajakan yang lebih adaptif, partisipatif, dan inklusif,” ujar Muhammad Yusrie Abas.
Forum konsultasi publik ini dihadiri oleh unsur pentaheliks, di antaranya perwakilan akademisi yang diwakili oleh Ketua Program Studi Akuntansi STIE Al-Anwar, Sumartono, S.H., M.H., M.A.K., unsur media oleh wartawan Suara Mojokerto Hari Pringgo Widakdo, unsur pelaku usaha oleh perwakilan Kadin dan Asosiasi Industri Kabupaten Mojokerto Nurpangat Aliyudin Mubarok, serta para wajib pajak berstatus PKP. Rangkaian acara kemudian ditutup dan dikukuhkan dengan penandatanganan berita acara bersama antara pihak KPP dan perwakilan pemangku kepentingan sebagai tanda kesepakatan atas hasil evaluasi standar pelayanan yang dibahas.
Sosialisasi Aturan Baru PKP dan Coretax
Dalam sesi pemaparan teknis, dijelaskan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor barang serta jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Terdapat pengecualian bagi pengusaha kecil dengan batasan omset maksimal Rp4,8 miliar, namun pengusaha kecil maupun pengusaha baru yang merintis usaha diperbolehkan memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela. Aturan serupa juga berlaku bagi Kerja Sama Operasi (KSO).
Seiring penerapan sistem administrasi Coretax, permohonan pengukuhan kini dapat diajukan secara elektronik melalui portal masing-masing wajib pajak yang telah memiliki Kode Otorisasi DJP. Jika terkendala, wajib pajak dapat mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP secara langsung atau melalui pos.
Selain itu, berdasarkan ketentuan PMK 7, permohonan PKP wajib melampirkan identitas, Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk validasi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), serta titik tagging dan foto lokasi usaha. Hal ini bertujuan untuk mempermudah seksi pengawasan dalam melakukan penelitian lapangan guna menguji kesesuaian data. Setelah surat pengukuhan diterbitkan, wajib pajak dapat langsung membuat faktur pajak dan memulai kewajiban perpajakannya. Namun, pengawasan lapangan lanjutan tetap dilakukan dalam waktu 30 hari kalender, di mana status PKP dapat dicabut secara jabatan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Layanan Tanpa Biaya
Di akhir kegiatan, pihak KPP menegaskan kembali bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya alias gratis. Wajib pajak diimbau agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan KPP dan meminta imbalan, serta dapat melaporkannya melalui laman resmi pengaduan.pajak.go.id.
(Gon)

