Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar pada Rabu (14/10/2026). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan usul prakarsa Raperda inisiatif DPRD 2027, perubahan Propemperda 2026, hingga penetapan Propemperda 2027.
Ketua Propemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, mengungkapkan bahwa dari total delapan regulasi yang masuk prioritas, lima di antaranya merupakan usulan Wali Kota dan tiga sisanya merupakan inisiatif DPRD.
”Delapan Raperda ini akan menjadi agenda utama pembentukan regulasi daerah pada tahun mendatang,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut, Kamis (15/10/2026).
Rincian 5 Raperda Usulan Pemkot Mojokerto
Lima Raperda yang diusulkan oleh Wali Kota mencakup tiga regulasi pengelolaan keuangan dan dua regulasi strategis daerah:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2026.
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027.
- Rancangan APBD Tahun Anggaran 2028.
- Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056.
3 Raperda Inisiatif DPRD: Halal hingga Pendidikan Karakter
Sementara itu, tiga Raperda inisiatif legislatif berfokus pada penguatan karakter masyarakat, jaminan kehalalan produk, serta kelestarian lingkungan. Ketiga usulan tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
- Raperda tentang Jaminan Produk Halal.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Berbasis Agama, Budi Pekerti, dan Moderasi Beragama.
Penetapan Propemperda 2027 ini menjadi pijakan awal sinergi antara Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto dalam menghadirkan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan publik.
Selanjutnya, seluruh draft Raperda tersebut bakal membahas tiap tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(Adv/Gon)

