Bapemperda Kota Mojokerto Harmonisasi dan Sinkronisasikan 3 Raperda Inisiatif

Mojokerto (transversalmedia) – Dalam rapat internal gabungan komisi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto melaksanakan rapat terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD, jalan Surodinawan, Prajuritkulon, kota Mojokerto. Senin (2/12/2024). 

Rapat Internal ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti dengan didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Deny Novianto, ST., yang diikuti oleh Perwakilan Komisi Dewan dan juga Tenaga Ahli dewan Kota Mojokerto.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto ST menjelaskan bahwa rapat hari ini merupakan rapat harmonisasi, sinkronisasi 3 Raperda inisiatif.

“Raperda inisiatif ini embrionya dari DPRD Kota Mojokerto yang dituangkan dalam SK. Untuk dibahas dengan tim eksekutif untuk dijadikan dalam peraturan daerah (Perda)”, ujarnya.

Ia menuturkan 3 Raperda inisiatif yakni, Raperda tentang Perubahan Atas Perda kota Mojokerto No. 2 Tahun 2021 tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, dan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Dan targetnya tahun ini ketiga Raperda ini bisa rampung, agar bisa di Aplikasikan di tahun berikutnya”, tuturnya. 

Deny mengungkapkan, ini sebagai bentuk kepedulian dan mendengar aspirasi masyarakat demi kepentingan warga Kota Mojokerto.

“Dimana kami melalui Komisi-komisi sudah bisa menangkap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di masa depan”, ungkapnya.

Ia juga mengatakan, lebih lanjut pembahasan ini akan dilakukan pada tanggal 13-15 ke depan sudah siap dibahas dengan tim asistensi Pemerintah Kota Mojokerto.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler