Pj Wali kota Mojokerto Menanggapi 3 Raperda inisiatif DPRD

Mojokerto (transversalmedia) – Terkait 3 raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2024, Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro STTP MSi menyampaikan tanggapan pendapat, saran dan masukannya. Hal ini diungkapkan pada saat rapat paripurna DPRD kota Mojokerto.

Yang mana 3 raperda yaitu raperda tentang penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang kepemudaan dan olahraga; dan raperda tentang penyelenggaraan kota cerdas.

“Untuk raperda tentang penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Saya sangat mengapresiasi pembentukan rancangan perda ini, karena hal ini merupakan ikhtiar kita bersama untuk melakukan langkah yuridis, terencana, dan sistematis dalam meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan pengamalan serta pembumian nilai-nilai pancasila serta semangat cinta tanah air dan bangsa. Bahwa pembentukan raperda ini harus dilandasi ruh dan semangat mewariskan pemahaman terhadap identitas bangsa, persatuan dan kesatuan, pemahaman tentang demokrasi, kedaulatan dan keutuhan nkri serta menjaga ketahanan nasional”, katanya. Kamis (12/12/2024).

Dijelaskan, penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan perlu sinergitas dengan instansi/lembaga atau pihak-pihak yang lain, oleh karena itu perlu dipertimbangkan adanya bab yang mengatur kerjasama daerah dengan mengacu ketentuan permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

Sedangkan, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang kepemudaan dan olahraga, ia mendukung sepenuhnya atas inisiasi pembentukan raperda ini, sebagai pelaksanaan fungsi legislasi dari DPRD dan upaya untuk membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di bidang olahraga dengan menyesuaikan peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang kepemudaan dan olahraga dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni ketentuan undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. 

“Berdasarkan ketentuan pasal 17 undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan, diatur ruang lingkup olahraga meliputi kegiatan: olahraga pendidikan; olahraga masyarakat; dan olahraga prestasi, yang hal ini telah ditindaklanjuti penyesuaiannya dalam rancangan perda ini”, jelasnya.

Orang nomor satu di kota Mojokerto ini menyampaikan hal penting tentang raperda ini, “Kami mohon masukan, terkait bagaimana cara mengembangkan ekosistem olahraga pendidikan untuk pelajar di kota mojokerto, mengingat belum adanya wadah organisasi yang menaungi olahraga pendidikan, sedangkan pada olahraga prestasi telah ada komite olahraga nasional indonesia (koni) dan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) dan pada olahraga masyarakat telah terbentuk Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) di kota Mojokerto.

Sementara, terkait raperda tentang penyelenggaraan kota cerdas. Pemerintah kota Mojokerto sangat mendukung terhadap inisiasi raperda ini, karena penyelenggaraan kota cerdas akan membantu masyarakat kota mojokerto untuk mengelola sumber daya yang ada dengan efisien dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat/instansi dalam melakukan kegiatannya atau pun mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya. 

“Konsep perencanaan kota cerdas adalah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang akan membuat hidup yang lebih mudah dan sehat dengan tingkat efisiensi dan efektifitas yang tinggi. saya sangat mengapresiasi raperda ini karena kita punya harapan yang sama untuk memastikan bahwa seluruh aspek kota, mulai dari transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, hingga pengelolaan lingkungan, terintegrasi dalam sebuah sistem yang cerdas dan berkelanjutan”, tuturnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan atas 3 raperda inisiatif DPRD kota mojokerto tahun 2024, “Selanjutnya saya berharap rancangan peraturan daerah ini dapat segera dilakukan pembahasan  bersama dalam rapat gabungan komisi dengan tim pembahasan raperda, sehingga dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah”, jelasnya.

Sedangkan, juru bicara DPRD kota Mojokerto, Ahmad Saifulloh, menyampaikan apresiasinya tanggapan Pj Wali Kota Mojokerto atas 3 (tiga) raperda inisiatif DPRD kota Mojokerto tahun 2024, dan selanjutnya saya berharap rancangan peraturan daerah ini dapat segera dilakukan pembahasan  bersama dalam rapat gabungan komisi dengan tim pembahasan raperda, sehingga dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah.

Kami berharap bahwa pembahasan tiga raperda ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah yang membawa manfaat besar bagi masyarakat kota Mojokerto”, pungkasnya.

(Gon)

 

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler