Bawaslu Kabupaten Mojokerto : Pilkada Berlangsung Lancar Dan Kondusif

Mojokerto (transversalmedia) – berdasarkan hasil pengawasan pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto, Ketua Bawaslu, Dody Faizal menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada serentak berlangsung lancar dan kondusif hingga tahap akhir yakni penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian (Mubarok).

Bawaslu memastikan  paslon nomor urut 1 Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi (Idola) tidak mengajukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 248/PM.00.02/K.JI-15/10/2024 tanggal 1 November 2024 tentang pencegahan pelanggaran netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 “agar tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan pada pasal 70 ayat 1 huruf C dan Pasal 71 ayat 1 undang-undang Pemilihan

Selain itu Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan Sosialisasi yaitu “Sosialisasi Partisipatif Netralitas Kepala Desa/Lurah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Mojokerto” pada tanggal 3 dan 9 Oktober tahun 2024.

Dari hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Mojokerto tergolong kategori SEDANG dengan nilai skor 34,62.

Terkait penanganan pelanggaran, selama proses pengawasan tahapan Pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan penanganan pelanggaran pemilihan sebagai berikut:

“Ada 17 laporan yang diterima Bawaslu Kab. Mojokerto dengan rincian 13 laporan yang diregistrasi dan 4 laporan yang tidak diregistrasi. Alasan tidak diregistrasi beragam, ada ketidak terpenuhinya syarat formal maupun material dalam laporan tersebut.

Varian 13 laporan diatas seputar netralitas pihak yang dilarang seperti ASN dan Kepala Desa, serta dugaan pidana pemilihan lainnya. Yang terakhir, Bawaslu Kab. Mojokerto juga telah menyelesaikan proses penanganan pidana pemilihan (inkrah) terkait dengan pasal 71 ayat (1) jo 188 terkait yang dilakukan kepala Desa Randuharjo Pungging dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda sebesar 5 juta rupiah.

Sementara terkait dengan temuan Bawaslu Kab. Mojokerto, menemukan 1 dugaan pelanggaran administrasi dan telah direkomendasi kepada KPU kabupaten Mojokerto.

Meskipun selama helatan Pilkada Mojokerto banyak laporan dugaan pelanggaran, tapi kami menilai ini bagian dari partisipasi masyarakat melalui saluran yg benar demi terciptanya pilkada yg demokratis, tanpa adanya tindakan yg bersifat anarkis.

Dari divisi hukum dan penyelesaian sengketa, kami perlu mengingatkan bahwa pasal 158, UU nomor 10 tahun 2016 menetapkan ambang batas pengajuan sengketa sebesar 0,5 persen dari suara sah, mengingat penduduk mojokerto berjumlah di atas 1 juta.

“Kami sudah melakukan pengecekan di websitenya Mahkamah Konstitusi dan sampai pada batas akhir yg ditentukan tiga hari setelah penetapan Paslon terpilih oleh KPU Kabupaten Mojokerto, pasangan calon nomor urut 1 tidak mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi”, katanya. Jumat (13/12/2024).

Dengan demikian, seluruh rangkaian Pilkada di Mojokerto hampir bisa dipastikan telah selesai. Tinggal menunggu pelantikan calon terpilih.

Sekali lagi divisi hukum Bawaslu kabupaten Mojokerto, memberikan apresiasi yang setinggi tingginya, kepada seluruh jajaran Penyelenggara Pemilu di kabupaten Mojokerto, seluruh masyarakat di kabupaten Mojokerto, kedua Paslon Bupati Mojokerto, yang telah memberikan andil besar bagi terlaksana Pilkada Mojokerto yang aman, tertib, damai dan berlangsung secara demokratis.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler