Jika Ada Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, Silahkan Mengadu Kesini

Mojokerto (transversalmedia) – Tahun 2024, Pemerintah kota Mojokerto melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) mendapatkan apresiasi sekaligus mendapat penghargaan dari Pemerintah Provinsi  Jawa Timur atas terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Mojokerto.

Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, Choirul Anwar SH MSi yang didampingi Kepala UPTD PPA, Ellyne Rizky S.Psi mengatakan UPTD PPA dibentuk melalui Perwali No 77 Tahun 2023 yang  mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah Kota Mojokerto dalam memberikan layanan bagi perempuan dan Anak yang mengalami masalah Kekerasan, Diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya bagi warga Kota Mojokerto.

“UPTD PPA adalah lembaga yang sangat vital dalam memberikan layanan yang lebih terfokus dan terarah kepada perempuan dan anak, khususnya dalam upaya pencegahan kekerasan dan penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak”, katanya. Rabu (26/2/2025).

Ia menjelaskan UPTD PPA memiliki layanan yaitu berupa layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan kasus (korban), pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

“Sebagai layanan pengaduan masyarakat UPTD PPA menerima laporan dari masyarakat atas kasus Perempuan dan Anak yang diterima baik secara langsung maupun tidak langsung. UPTD PPA akan melakukan pendampingan kepada setiap penerima manfaat untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan layanan korban seperti pendampingan psikologis, pendampingan hukum, penampungan sementara dan layanan Kesehatan”, jelasnya.

Mantan Kabag Humas ini menambahkan, UPTD PPA juga memberikan akses tempat perlindungan sementara yang mengutamakan keamanan dan keselamatan bagi kebutuhan penerima manfaat. Untuk memenuhi hak dan kebutuhan penerima manfaat yang sedang dilayani oleh UPTD PPA maka UPTD PPA akan melakukan komunikasi dan konsultasi dengan penyedia layanan terkait rujukan dan pelimpahan kasus sesuai dengan kewenangan.

“Bagi masyarakat Kota Mojokerto terutama Perempuan dan Anak yang mengalami masalah kekerasan dapat melapor ke UPTD PPA DInsos P3A Kota Mojokerto di Jl. Benteng Pancasila No.21B Kota Mojokerto dengan membawa identitas diri”, tambahnya.

Diharapkan dengan adanya UPTD PPA di kota Mojokerto mampu memberikan tindakan yang tepat bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Melalui UPTD masyarakat dapat melakukan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Sehingga diharapkan dengan adanya UPTD PPA kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Mojokerto dan ditangani secara cepat, tepat dan komprehensif,” pungkasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler