DPRD Mojokerto Desak Eksekutif Tindak Tegas Galian Ilegal

Mojokerto (transversalmedia ) – Tim Satgas Terpadu MBLB sepanjang April hingga Mei 2026 menggelar inspeksi mendadak (sidak). Yang mana aktivitas tambang mineral bukan logam dan batuan (galian C) ilegal di Kabupaten Mojokerto kian mengkhawatirkan. 

Kondisi memang mengkhawatirkan berbagai kalangan, maka dengan hal itu, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Fraksi NasDem, Hery Suyatnoko, mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas sekaligus menyusun strategi jangka panjang yang komprehensif.

Dari hasil sidak, ditemukan sedikitnya 26 titik galian C ilegal hanya dalam kurun waktu lima hari. Temuan ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin jauh lebih dominan dibandingkan yang legal. Lebih memprihatinkan, sebagian besar lokasi tambang tersebut berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah akibat alih fungsi lahan produktif.

“Ini bukan lagi persoalan biasa, tetapi sudah masuk tahap kritis. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sektor pertanian akan semakin luas”, katanya. Kamis (30/04/2026).

Selain itu, dalam pelaksanaan sidak juga terjadi resistensi dari masyarakat, termasuk insiden penghadangan terhadap tim satgas di sejumlah titik. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi adanya ketergantungan ekonomi warga terhadap aktivitas tambang ilegal, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut.

Dengan maraknya tambang ilegal, menurut Politisi Nasdem ini menilai hal itu, membawa dampak kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun, serta kerusakan infrastruktur jalan dan saluran irigasi.

Abah Hery menilai, langkah sidak yang selama ini dilakukan belum cukup efektif jika tidak diikuti dengan tindakan hukum yang tegas. Ia menegaskan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada imbauan semata.

“Kalau hanya sidak tanpa penyegelan permanen dan proses hukum, itu akan jadi seremonial. Penambang pasti kembali beroperasi setelah petugas pergi”, ujarnya.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menggandeng aparat penegak hukum dalam menerapkan Undang-Undang Minerba, termasuk penyitaan alat berat dan penetapan tersangka bagi pelaku utama.

Selain penindakan, Abah Hery juga menekankan pentingnya pendekatan strategis yang berlapis. Menurutnya, pemerintah harus mampu mengidentifikasi aktor intelektual atau pemodal di balik aktivitas tambang ilegal, bukan hanya berhadapan dengan pekerja di lapangan.

“Penegakan hukum harus menyasar pemilik modal dan alat berat. Jangan sampai hanya masyarakat kecil yang menjadi korban di garis depan,” katanya.

Ia juga mengusulkan pemanfaatan teknologi seperti drone dan citra satelit untuk memperkuat pengawasan, serta mendorong peran aktif dari Camat dan pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam mencegah tambang ilegal melalui skema insentif maupun pengawasan berbasis komunitas.

Di sisi lain, percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dinilai penting agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan secara legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan demikian, masyarakat tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan.

Abah Hery juga mengingatkan bahwa pendekatan represif semata tidak akan menyelesaikan persoalan. Pemerintah daerah diminta menyiapkan program alternatif bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang ilegal.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler