Mojokerto (transversalmedia) – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) berkolaborasi menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis terkait pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2026.
Yang turut mengundang pelaku usaha se kota Mojokerto, di ruang Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto. Rabu (29/04/2026).
Kepala DPUPR Perkim kota Mojokerto, Ir Endah Supriyani ST MT mengatakan PBG dan SLF merupakan, yang instrumen yang penting dalam menjamin bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis tentang laik fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal ini bukan hanya aspek layak legalitas tetapi juga menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan. Ada beberapa pelaku usaha yang sudah memiliki IMB menjadi PBG, memang regulasi menganjurkan seperti itu, jadi harus diubah”, jelasnya.
Ia mengatakan, sosialisasi ini adalah bentuk sinergi DPUPR Perkim dan DPM PTSP dalam percepatan layanan perizinan PBG dan SLF.
“Pada intinya, kami mendukung penuh atas setiap proses yang akan dijalankan sesuai prosedur. Dan kami tidak mengizinkan pungutan-pungutan lain diluar tarif retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah”, jelasnya.
Kepala DPUPR Perkim ini juga membuka layanan dan meminta untuk tidak ragu untuk menanyakan persoalan atau kesulitan dalam proses mengurus izin secara pribadi.
“Ini jelas nantinya banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum jelas serta mengakibatkan banyak kesalahpahaman sehingga proses ini menjadi sulit. Sulit atau tidak itu tergantung dari niatnya di awal, nantinya persyaratan akan kita sederhanakan”, katanya.
Sebagai informasi, PBG merupakan bentuk persetujuan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Sementara SLF adalah sertifikat yang menyatakan bangunan telah laik fungsi sebelum digunakan.
Sedangkan, Kepala DPM PTSP kota Mojokerto, Fibriyanti, S.Sos, M.Si mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen bersama, dalam meningkatkan fatwa pada peraturan perundang-undangan khususnya di sektor bangunan gedung dan penyelenggaraan usaha.
“Selain itu, kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPM PTSP beberapa waktu yang lalu terhadap pelaku usaha, hotel, resto, dan cafe di kota Mojokerto”, katanya.
Dijelaskan, beberapa usaha cafe yang menjamur di kota Mojokerto sudah mulai marak. Hal ini sangat diminati bagi generasi Z untuk dijadikan konten-konten yang muncul di media sosial.
“DPM PTSP akan tetap melakukan pengawasan yang sesuai peraturan yang berlaku pada tingkat usaha yang ada di kota Mojokerto”, pungkasnya.
(Gon)

