Mojokerto (transversalmedia) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto menggelar operasi penertiban parkir di tepi jalan umum pada Rabu, 16 September 2026. Penertiban ini melibatkan personel gabungan dari Dishub Kota Mojokerto, Satpol PP, Polresta Mojokerto, serta unsur Denpom.
Operasi dimulai dari Kantor Dishub Kota Mojokerto dan menyisir sejumlah ruas jalan utama, meliputi Jl. Pahlawan, Jl. Gajah Mada (GOR Seni, FIF, depan Pemkot, atensi Kopi Kenangan), Jl. Mojopahit Utara, Jl. Kartini, Jl. Residen Pamuji, Jl. KH Nawawi (Pasar Tanjung), hingga berakhir di titik Perhutani.
Dari penertiban tersebut, sebanyak 5 kendaraan roda empat terjaring razia akibat melanggar aturan parkir di kawasan Jl. KH Nawawi dan Jl. Residen Pamuji. Selain penindakan langsung, tim gabungan juga memberikan imbauan secara preventif kepada pengemudi dari 27 kendaraan lainnya yang dinilai berpotensi melanggar.
Kepala Dishub Kota Mojokerto, Moch Hekamartha Fanani, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan upaya nyata untuk memastikan tata kelola parkir berjalan tertib dan sesuai aturan.
​”Dalam rangka memastikan kebijakan parkir di wilayah Kota Mojokerto sudah berjalan dengan optimal, intinya bahwa masyarakat dapat terlayani dengan fasilitas parkir yang benar dan juga jukir-jukir yang ada,” ujar Hekamartha.
​Ia juga menegaskan pentingnya profesionalisme petugas jukir di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat demi mewujudkan ketertiban berlalu lintas.
​”Jukir-jukir kami sudah melakukannya sesuai SOP dengan benar. Jadi harapan kami masyarakat juga memberikan respon pelaksanaan ini berjalan dengan lancar,” tuturnya.

​Lebih lanjut, Hekamartha mengajak masyarakat untuk ikut melakukan kontrol sosial terhadap layanan perparkiran di Kota Mojokerto. Jika menemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian di lapangan, warga diimbau untuk tidak ragu melaporkannya melalui kanal resmi pemerintah kota.
“Jika ada keluhan parkir, monggo bisa disampaikan keluhan melalui portal Kota Mojokerto Curhat Ning Ita”, pungkasnya.
(Gon)

