Mojokerto (transversalmedia) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto menggelar acara Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Juru Sita Pajak Daerah. Acara ini berlangsung khidmat di Aula BPKPD Kota Mojokerto, Jalan Letkol Sumarjo No. 62, Magersari, Kota Mojokerto, pada Selasa (22/09/2026).
Momen pengangkatan dan pengambilan sumpah ini menjadi bagian penting bagi Pemerintah Kota Mojokerto dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Melalui prosesi resmi ini, Kota Mojokerto kini secara sah diperkuat oleh kehadiran juru sita pajak daerah.
Adapun dua pejabat yang resmi diangkat dan diambil sumpahnya dalam kesempatan tersebut adalah Sudirman Prima Al Qarana, A.Md.Ak. dan Yoan Savia Locately, A.Md.Ak.
Acara kedinasan tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala BPKPD Kota Mojokerto, Dwi Purwoko, S.H., M.M., bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, Muraji, S.T., M.Si.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetya, A.T.D., M.M., menegaskan bahwa pengangkatan pejabat ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat penegakan hukum di sektor perpajakan daerah.
Dalam sambutannya, Gaguk menekankan pentingnya makna di balik ikrar yang telah diucapkan oleh para pejabat baru saat prosesi pengambilan sumpah berlangsung.
”Pengambilan sumpah dan janji ini bukan sekadar prosesi kedinasan, melainkan ikrar dan komitmen untuk mengemban amanah. Selama ini Kota Mojokerto belum memiliki juru sita pajak daerah sehingga penagihan pajak belum optimal. Pengangkatan ini menjadi awal penguatan dalam membangun sistem penagihan pajak yang lebih efektif, tertib, dan memiliki kepastian hukum,” tegas Gaguk.
Sebagai penutup, ia berpesan agar para petugas yang baru diangkat dapat langsung menjalankan tugas penagihan secara maksimal dengan selalu menjunjung tinggi integritas, ketelitian, objektivitas, serta profesionalisme.
(Gon)

