Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi Bimtek OSS-RBA dan LKPM Triwulan III Tahun 2026

Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menggelar Sosialisasi Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, pada Rabu (23/9/2026).

​Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari yang akrab disapa Ning Ita. Turut mendampingi dalam kegiatan ini Kepala DPM PTSP Kota Mojokerto, Febriyanti, S.Sos., M.Si., serta Asisten Administrasi Umum, Rachmi Widjajati, S.Sos., M.M. Peserta yang hadir merupakan para pelaku usaha dari berbagai sektor yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto.

​Dalam pengarahannya, Wali Kota Ning Ita meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat terkait kewenangan perizinan usaha. Ia menegaskan bahwa sejak sistem OSS diterapkan pada 2018 di awal masa jabatannya, kewenangan kepala daerah dalam menerbitkan dan menandatangani izin secara manual telah dicabut dan ditarik oleh pemerintah pusat secara sentralistik.

​”Persepsi masyarakat kadang masih menganggap Wali Kota bisa mengeluarkan izin manual yang diketik dan ditandatangani. Padahal sejak OSS hadir tahun 2018, kewenangan perizinan itu sudah ditarik ke pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM. Saya tidak punya kewenangan lagi untuk menerbitkan atau menandatangani izin seperti dulu,” jelas Ning Ita di hadapan para peserta.

​Ning Ita juga memaparkan kendala tata ruang yang sering dialami pelaku usaha terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Menurutnya, jika lokasi usaha tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), permohonan harus melalui proses alih fungsi lahan di Kementerian ATR/BPN terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan Perda.

​Terkait pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Ning Ita menekankan pentingnya pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemkot Mojokerto telah membentuk Satgas Pengawasan MBG yang diketuai Sekretaris Daerah untuk mendampingi dan membedah regulasi agar dapur usaha tidak terancam penangguhan (suspend) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

​”Kami sangat menyambut baik dan senang jika banyak investasi masuk ke Kota Mojokerto karena investasi adalah motor utama pertumbuhan ekonomi daerah. Pemkot tidak akan menghambat, justru kita berupaya mendampingi agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan perizinan sehingga operasional tetap berjalan dan tidak menambah angka pengangguran,” tegasnya.

​Di akhir arahannya, Wali Kota mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaporan LKPM secara rutin sebagai kewanta para pelaku usaha. Pelaporan ini menjadi basis data penting bagi Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah dalam mengukur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) serta pertumbuhan ekonomi daerah secara akurat.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler