Sah! 8 Raperda Masuk Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2027, Ini Rinciannya

Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

​Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang digelar pada Rabu (14/10/2026). Rapat tersebut membahas pengambilan keputusan usul prakarsa Raperda inisiatif DPRD 2027, perubahan Propemperda 2026, hingga penetapan Propemperda 2027.

​Ketua Propemperda DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, mengungkapkan bahwa dari total delapan regulasi yang masuk prioritas, lima di antaranya merupakan usulan Wali Kota dan tiga sisanya merupakan inisiatif DPRD.

​”Delapan Raperda ini akan menjadi agenda utama pembentukan regulasi daerah pada tahun mendatang,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut, Kamis (15/10/2026).

​Rincian 5 Raperda Usulan Pemkot Mojokerto

​Lima Raperda yang diusulkan oleh Wali Kota mencakup tiga regulasi pengelolaan keuangan dan dua regulasi strategis daerah:

  1. ​Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto TA 2026.
  2. ​Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027.
  3. ​Rancangan APBD Tahun Anggaran 2028.
  4. ​Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  5. ​Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026–2056.

​3 Raperda Inisiatif DPRD: Halal hingga Pendidikan Karakter

​Sementara itu, tiga Raperda inisiatif legislatif berfokus pada penguatan karakter masyarakat, jaminan kehalalan produk, serta kelestarian lingkungan. Ketiga usulan tersebut meliputi:

  • ​Raperda tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
  • ​Raperda tentang Jaminan Produk Halal.
  • ​Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Berbasis Agama, Budi Pekerti, dan Moderasi Beragama.

​Penetapan Propemperda 2027 ini menjadi pijakan awal sinergi antara Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto dalam menghadirkan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan publik.

​Selanjutnya, seluruh draft Raperda tersebut bakal membahas tiap tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler