Dugaan TKA Ilegal Masuk Wilayah Mojokerto

Mojokerto (transversalmedia) – Dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal masuk wilayah Kabupaten Mojokerto, sorotan ini mengarah ke PT. Aice Ice Cream, Ngoro Kabupaten Mojokerto. Menurut pantauan aktivis buruh dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) tujuan visa TKA ke Indonesia ini hanyalah kunjungan bukan pencari kerja dan ia meminta Tim Pemantau Orang Asing (Tim Pora) untuk turun melakukan pemeriksaan ijin kerja TKA tersebut.

Aktivis buruh dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Ary Koernianto mengatakan pihaknya menerima laporan jika TKA tersebut menggunakan Visa kunjungan.”Kita mendapat informasi jika mereka (TKA) menggunakan visa kunjungan tapi faktanya mereka bekerja,” ungkapnya, Senin (28/1/2019).

Hal ini pihak aktivis mendesak kepada tim PORA segera turun melakukan pemeriksaan dokumen dan perijinan.”Jika terbukti harus segera ada tindakan deportasi untuk TKA dan memberikan sanksi untuk perusahaannya,” tegasnya.

Sementara, dari aktivis Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI), Estin Sriwahyuni. Sorotan yang sama juga dilontarkan terkait TKA di perusahaan pemilik merk es krim Aice ini. Sejumlah TKA ditempatkan dibagian yang seharusnya tidak boleh diduduki oleh TKA. Ada sebagian mereka bahkan menjadi tenga serabutan.”Ada laporan yang masuk jika TKA dari Cina itu ditempatkan di bagian yang tidak boleh seperti kepala sampah,” urainya.

Perlu diketahui, FNPBI juga menemukan fakta sekitar 20 TKA dipekerjakan sebagai kuli dalam proses pembangunan pabrik.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler