Peluncuran Aplikasi Bantuan Sosial Dapat Apresiasi DPRD

Mojokerto (transversalmedia) – Dengan gerak cepat, Pemerintah kota Mojokerto meluncurkan aplikasi Website buatan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) 

dalam mengurai masalah pembagian bantuan sosial dampak covid-19, agar tepat sasaran dalam memberikan bantuan sosial. Jumat (15/5/2020).

Plt Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo mengatakan pihaknya membuat aplikasi web, merupakan perintah Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari agar membuat aplikasi yang mampu diakses warga untuk pengecekan jenis bantuan. Selanjutnya, ia langsung membuat tim untuk membuat aplikasi web sesuai permintaan walikota.

“Masyarakat tinggal memasukkan NIK ke aplikasi web, selanjutnya akan ada keterangan nama bersangkutan terdata pada jenis bantuan yang mana,” jelasnya.

Selanjutnya, Gaguk mengatakan ia meminta masyarakat sama-sama mengawal bantuan sosial dampak covid 19 ini, dengan cara mengakses http://cekbansos.mojokertokota.go.id.

“Itu permintaan walikota agar semua bisa mengawasi. Kemudian kita langsung sikapi dengan membuat aplikasi web”, tuturnya.

Alumni sekolah tinggi transportasi darat angkatan 15 ini, berharap masyarakat menggunakan dengan bijak. “Ini bentuk usaha kita, mari pergunakan sebaik mungkin”, pungkasnya.

Terpisah, Agus Wahyudi Utomo DPRD kota Mojokerto, Komisi III menilai adanya aplikasi itu membuat masyarakat bisa saling mengawasi dan bisa mengecek secara mandiri.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo

“Langkah itu sangat tepat. Disaat masyarakat bingung apa mereka tercover atau tidak, aplikasi ini hadir sehingga masyarakat bisa mengecek mandiri,” terangnya.

Politisi partai Golkar ini menambahkan belakangan memang banyak info simpang siur di masyarakat terkait bantuan sosial. Bahkan, untuk mengurai carut marut itu, pihaknya sudah mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas sosial.

“Kalau masyarakat bisa mengecek mandiri diharapkan transparansi dan bantuan bisa benar-benar tepat sasaran,” terangnya.

(Adv/Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler