Jakarta (transversalmedia) – Iuran BPJS Kesehatan naik lagi, terhitung mulai pertanggal 1 Juli 2020. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kamis (2/7/2020).

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini:

– kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%

– kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.

– kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000).

Seperti yang dilansir di detik.com, Keputusan menaikkan iuran ini disebut pemerintah menjadi langkah dalam merespons Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 yang membatalkan usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada saat itu, pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mencapai Rp 160.000 per orang per bulan di kelas I, angka ini naik 100% jika dibandingkan iuran sebelumnya sebesar Rp 81.000 per orang per bulan. Untuk kelas II naik 115% menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari yang sebelumnya Rp 51.000 per orang per bulan.

Sedangkan untuk kelas III naik 64,70% menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari yang sebelumnya hanya Rp 25.500 per orang per bulan. Iuran kelas III peserta mandiri ini besarannya sama dengan yang dibayarkan pemerintah untuk peserta PBI yang jumlahnya sekitar 133,5 juta orang yang berasal dari pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan daerah sebanyak 37 juta orang.

Iuran ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020, namun tidak lama implementasinya, ada pihak yang menggugat Perpres 75 Tahun 2019 ke MA. Mereka adalah Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Hasilnya MA membatalkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dan besaran iuran yang berlaku mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Tak lama kemudian, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS dengan angka yang lebih rendah dan berlaku hari ini sesuai dengan Perpres baru no 64 tahun 2020 menggantikan Perpres yang digugat MA.

(Dc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here