Jakarta (transversalmedia) – Bareskrim Polri tangkap pelaku pembobol data identitas milik Denny Siregar. Pelaku adalah FPH (27) orang dalam sendiri, yang bekerja sebagai outsoucing Grapari Telkomsel di Surabaya.
“Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Jumat (10/7/2020).
Dari data yang dihimpun, pelaku telah menyerahkan data ke akun Twitter @opposite6890 dengan cara mencapture karena data tersebut tidak bisa dilakukan copy paste.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan kronologis kewenangan atau otoritas tersangka. “Jadi didapatlah bahwa si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS”, jelasnya.
Dari tersamar polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. dan tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
(DC)