Mojokerto (transversalmedia) – Sudah menginjak 20 hari, laporan bisnis anggota DPRD Kabupaten Mojokerto belum juga tak direspon. Hadi Purwanto sebagai wali murid menuding tidak adanya keseriusan pihak Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto untuk memproses bisnis penyalahgunaan jabatan. di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto. Jln R.A Basuni. Kamis (8/7/2021).
Terkait hal itu yang perlu diketahui, Hadi sudah mengajukan permintaan hearing antara Wali Murid dengan DPRD Kabupaten Mojokerto, namun sayangnya tak direspon. Salah satu anggota DPRD kabupaten Mojokerto yang diduga memperdagangkan buku penunjang LKS yang tidak sesuai Permendiknas.
“Selaku warga yang hendak mengadu ke dewan sangat kecewa terhadap DPRD kabupaten Mojokerto. Masa rakyatnya mau menyampaikan aspirasinya kok tidak di terima, terus kemana rakyat Mojokerto ingin menyampaikan uneg-unegnya kalau di gedung Dewan ini di tolak”, Keluhnya.
Kekecewaan itu terungkap, tidak adanya tanggapan dan juga tidak adanya kepastian. “Padahal jauh hari surat permohonan hearing sudah saya kirim 20 hari yang lalu tapi tidak ada pemberitahuan atau pun balasan, sehingga hari ini kita mendatangi gedung dewan ini,” tuturnya.
Hadi Purwanto menambahkan, bahwa ini adalah perjuangan rakyat yang melawan oknum anggota dewan yang memperdagangkan buku LKS dengan cara yang melanggar aturan. Apalagi anggota dewan tersebut duduk di komisi lV yang membidangi pendidikan.
“Itu sangat ironis sekali, dan kalau permintaan hearing tidak dikabulkan oleh DPRD kabupaten Mojokerto. Kedepan saya akan meminta Audensi ke Bupati Mojokerto, Gubernur Jawa Timur bahkan akan mengadu ke DPR RI di senayan Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, Khusnul Ali Ketua Umum LSM MPPK2N mengatakan menyayangkan atas sikap para wakil rakyat kabupaten Mojokerto yang tidak merespon permintaan Hearing dari Wali Murid dengan DPRD kabupaten Mojokerto yang ingin mengadukan oknum anggota Dewan yang di duga telah menyalahi Kode Etik Dewan.
“Mestinya rakyat itu di fasilitasi kalau menemukan kebijakan yang di nilai tidak sesuai aturan, kok malah tidak mau menemui,” tutur Khusnul Ali.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ainy Zuroh ketika dikonfirmasi wartawan dalam via WhatsApp terkait surat permohonan hearing dari Hadi Purwanto, namun tidak ada tanggapan dari Ketua DPRD kabupaten Mojokerto.
(Gon)