Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Mojokerto (DPRD) Kota Mojokerto mengadakan rapat paripurna Bersama dengan Pemerintah kota Mojokerto, atas ‘Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Mojokerto tahun 2021 kepada Wali Kota Mojokerto’. Selasa malam (19/4/2022).
Rapat kali ini dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo, Assisten Ruby Hartoyo, Kepala Bappeda Litbang Agung Moeljono Soebagijo. Rapat kali ini dilakukan secara virtual yang wajib diikuti bagi Kepala OPD lainnya, Camat, dan lurah.
Dalam menjalankan persidangan paripurna, rapat kali ini di pimpin langsung ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto. “Rapat gabungan DPRD Kota Mojokerto yang konverhensif menyeluruh dan secermat materi LKPJ maka rapat gabungan komisi di Kota Mojokerto telah berhasil menyusun rancangan rokemendasi atas usul LKPJ kota Mojokerto akhir tahun 2021 dan rapat LKPJ yang diselenggarakan tadi pagi yang telah menyetujui rancangan rokemendasi yang dimaksud ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Mojokerto”, katanya.
Menurut keterangan Agus Wahjudi Utomo, selaku juru bicara DPRD Kota Mojokerto, menyampaikan, dalam penyelenggaraan LKPJ Wali Kota sudah diamanatkan, dalam bentuk UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKPJ Walikota Mojokerto Tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto No. 10 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Atas LKPJ Walikota Mojokerto Tahun 2021”, katanya.
Disampaikannya Agus terkait dengan Bidang Pengawasan Internal Pemerintah Daerah, Bidang Pemerintahan, Perencanaan Pembangunan Daerah dan Hukum. Yakni ;
- Perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia APIP dengan merekrut CPNS yang berkualifikasi auditor.
- Program kegiatan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu maupun yang putus kontrak karena rekanan yang wan prestasi harus menjadi atensi Pemkot agar tidak selalu terulang dan terulang lagi. Salah satu penyebabnya adalah sering kali perencanaannya kurang komprehensif misalnya tidak ada DED (detail engineering design). Kedepan setiap pembahasan perencanaan anggaran harus disertai dengan DED. Banyaknya kegiatan fisik kontruksi yang mangkrak dalam 3 tahun terakhir ini harus menjadi perhatian khusus Pemkot agar tidak terulang lagi ditahun anggaran berikutnya.
- Perangkat daerah yang tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fisik dikarenakan tidak adanya tenaga ahli teknis khusus hendaknya jangan dipaksakan seperti Dinas Lingkungan Hidup yang melaksanakan pembangunan tugu Alun-alun yang mangkrak.
- Solusi agar tidak terjadi lagi program kegiatan yang tidak dapat diselesaikan adalah dengan memperbaiki sistem perencanaan dan menyelenggarakan proses tender di awal tahun.
- Mengoptimalkan peran dan fungsi dinas komunikasi dan informatika melalui pembentukan forum walidata dan integrasi data guna memudahkan pelaksanaan perencanaan pembangunan di Kota Mojokerto dan dalam pengelolaan website Pemerintah Kota Mojokerto serta untuk memperkuat jejaring dengan media online.
Agus juga menyebutkan terkait Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yakni ;
- Perlu memprioritaskan terwujudnya Kota Mojokerto Ramah Anak dan Kota Mojokerto Responsive Gender dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan di Kota Mojokerto meliputi Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Ormas/LSM, Dunia Usaha dan Media.
Sementara itu, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari, menyampaikan sambutannya, “Perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara pimpinan dan segenap anggota dprd, atas rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah. Guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan dan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran serta kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya”, katanya.
“Berdasar ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diwajibkan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan perda dan/atau perkada dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah”, jelasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran serta kebijakan strategis kepala daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
“Sehubungan dengan hal itu, maka pada kesempatan ini, kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Mojokerto tahun 2021, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya, disertai harapan semoga rekomendasi tersebut dapat dijadikan masukan dan inspirasi bagi penyelenggaraan pemerintahan kota Mojokerto kedepan”, pungkasnya.
(Adv/Gon)