Lagi, Belum Berizin, Pengembang Bandel Lanjutkan Pembangunan

Mojokerto (Transversalmedia) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sudah melayangkan surat penghentian pembangunan dan pengurugan tanah kepada pengembang karena belum melengkapi persyaratan dokumen pengajuan Izin Mendirikan Bangunan. Akan tetapi pengembang tidak menghiraukan dan tetap beroperasi untuk melakukan proyek pembangunan pasar semi modern.

Surat penghentian itu ditujukan pengembang Rudiyanto, PT SUKSES BERSAMA KANCANA SATYA dengan nomor surat 504/164/.316/2018 untuk menghentikan pembangunan. Surat itu sudah dilayang 19/2/2018 dengan tembusan Walikota Mojokerto sebagai laporan, Kepala Dinas PUPR kota Mojokerto, Kepala Bapeko Mojokerto, dan Kepala Satpol PP.

BACA JUGA : 

Yang perlu diketahui, Rudiyanto adalah pengusaha sukses yang ada di kota Mojokerto yang memiliki usaha Sunrice Mall di Benteng Pancasila kota Mojokerto.

Dihimpun di lapangan, pengerjaan pembangunan dan pengurugan tanah itu berlokasi di jalan Semeru, RT/RW 01/01 lingkungan Sumolepen, kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, kota Mojokerto tetap beroperasi untuk melanjutkan pembangunan pasar semi modern.

Kepala Dinas PMPTSP kota Mojokerto mengaku sudah melayangkan surat penghentian yang ditujukan pengembang, “bulan lalu, Kami sudah melayangkan surat itu kepada pengembang,” akuinya. Rabu (4/4/2018)

Tambahnya, Pengembang sudah mengajukan perizinan akan tetapi belum melengkapi berkas dokumen pengajuannya, “Sudah mengajukan izin IMB akan tetapi Belum melengkapi berkas yang lengkap dan hari ini kami belum mengeluarkan Izin,” imbuhnya.

Pejabat pria berkumis tebal ini juga mengatakan dalam segi penindakan jika pengembang tetap membandel adalah kewenangan penegak Perda yakni Satpol PP, “itu urusan Satpol PP, kami ini cuma hanya pelayanan saja tidak bisa menindak,” tegasnya.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler