Mojokerto (transversalmedia) – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto menggandeng pihak Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta dari Kementerian Perdagangan untuk melakukan tera ulang seluruh SPBU se-kota Mojokerto demi melindungi kecurangan SPBU pada konsumen kendaraan bermotor.
Kepala Diskopukmperindag kota Mojokerto, Ani Wijaya mengatakan jumlah SPBU yang ada di Kota Mojokerto, yakni SPBU di jalan Empunala, jalan Bhayangkara, jalan Gajah Mada, jalan By Pass, jalan Majapahit, dan Denbekang, “Kita menyasar ke enam SPBU yang ada di kota Mojokerto, salah satunya miliknya Denbekang yang tidak diperjual belikan”, katanya. Selasa (19/7/2022).
Menurut Ani, pelaksanaan tera ulang SPBU di mulai tanggal 13 Juli hingga 31 Juli mendatang. “Kita gandeng penera dari Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta untuk melakukan pengecekan pompa ukur BBM di 6 SPBU se Kota Mojokerto”, terangnya.
Disamping itu, Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta bidang pengawas metrologi, Gloria Vera Yudha, mengatakan melakukan pengecekan tera ulang nosel SPBU untuk dilakukan standarisasikan, “Kita melakukan pengujian keseluruhan dari cek nozzlenya, alirannya apakah sesuai dengan secara teknisnya”, katanya.
Ia menjelaskan tujuan tera ulang bagi SPBU ini, “Tujuan kami untuk menstandarkan lagi jadikan mesin ini dipakai satu tahun, kita standarkan lagi ke posisi semula”, ujarnya. Gloria juga mengancam tidak segan-segan memberikan sanksi dan menutup SPBU jika ditemukan adanya kecurangan, “Kita tutup, bila ada kecurangan dan kecurangan itu macam-macam dari operator, bisa dari mesinnya juga”, ancamnya.
Masih kata Gloria, indikasi dari kecurangan, “Biasanya kita tahu dari keluhan masyarakat, kita biasanya mengisi kok tidak dari biasanya. Kita cek dari alat standart kita, apa benar keluhan masyarakat seperti itu ? Ada juga operatornya belum mengnolkan tentang itu”, jelasnya.
(Gon)