Jakarta (Transversalmedia) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan terhadap lembaga Dewan Pers atas gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait pelanggaran kebijakan atau perbuatan melawan hukum (PMH) lembaga Dewan Pers atas Konstitusi Republik Indonesia dan UU No. 40 tahun 1999.
Sekedar informasi, Persidangan dilaksanakan hari ini, Rabu, (9/5/2018) jam 9.00 WIB. Dari jadwal persidangan gugatan perdata atas PMH Dewan Pers tertera dalam isi surat relaas dengan nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 itu ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Maulidiah Harahap, SH. SPRI dan PPWI adalah yang disebut penggugat nantinya akan melawan lembaga Dewan Pers yang disebut tergugat.
Baca Juga :
- Dewan Pers Digugat Perbuatan Melawan Hukum
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Dewan Pers Segera Disidangkan
Dalam surat panggilan sidang ditujukan kepada Dolfie Rompas, SH, MH bersama empat anggota team advokat SPRI dan PPWI tersebut, disebutkan bahwa para pengacara ini diharapkan hadir mengikuti persidangan pertama antara kedua pimpinan organisasi SPRI dan PPWI, yang masing-masing diwakili Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat.
“Saya menghimbau agar lembaga Dewan Pers jangan menghindar dari panggilan pengadilan yaa. Mereka harus berani menghadapi persidangan dan mempertanggungjawabkan dugaan PMH yang mereka lakukan dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, melanggar Konstitutsi, khususnya Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers”, harap Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke.
Sebagai tambahan informasi, SPRI dan PPWI membawa data segebok untuk melangsung persidangan gugatannya nanti.
(Gon)