Mojokerto (transversalmedia) – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) kota Mojokerto memberi fasilitas peningkatan pengembangan sumber daya manusia dengan membuka acara ‘Pendidikan dan Pelatihan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Standart Operasi Perusahaan (AD/ART dan SOP) bagi Koperasi’ yang dilaksanakan ruang Sabha Mandala Madya, kantor Pemerintah kota Mojokerto. Senin (22/5/2023).
Pada serangkaian acara kegiatan Diklat ini mendatangkan narasumber dari lembaga diklat profesi jaya edukasi Kediri, Abdul Ghoni, SE.AK, dan hadir gerakan koperasi baik pengurus maupun pengawas selaku peserta 90 orang.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari SE saat memberi pengarahan mengatakan, mengapresiasi segala upaya baik dari rekan-rekan di Diskopukmperindag kota Mojokerto maupun anggota dan pengawas koperasi yang telah berkenan untuk terus belajar dan belajar untuk menjalankan roda perkoprasian.
“Koperasi ini merupakan bagian dari sasaran penting yang menjadi objek bagi Pemerintah kota Mojokerto untuk membangun perekonomian sasaran panjenengan. Tidak hanya UMKM dan tidak hanya pengusaha besar investor yang kita tarik yang masuk ke kota Mojokerto tapi koperasi bagian dari sasaran pembangunan kami untuk menggerakan perekonomian di kota Mojokerto”, kata Wali Kota yang akrab dipanggil Ning Ita.
Presiden RI Joko Widodo mengamanatkan seluruh kepada kepala daerah yang ada di Indonesia, ada 5 hal yang disampaikan yakni ; Kepala daerah diminta untuk bisa menarik investasi sebesar-besarnya untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi covid-19 pada tiap daerah masing-masing.
“Maka koperasi bagian penting strategis yang ikut menjadi bagian yang kami rencanakan di dalam pembangunan perekonomian daerah, jadi penting keberadaan panjenengan. Jadi diklat pada hari ini sampai besok, sampai besok lusa lagi bukan hanya sekedar kegiatan seremonial, bukan sekedar menghabiskan anggaran tapi panjenengan penting menurut kami”, tegasnya.
Seperti yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dimana salah satu prinsip koperasi adalah, pendidikan perkoperasian khususnya kepada anggota sehingga tidak hanya mencerdaskan pengurus, pengawas tapi juga mencerdaskan anggota. caranya, dengan menyisihkan Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk mencerdaskan anggota-anggota koperasi lewat diklat dan pendidikan.
“Jadi tidak hanya mengurus dan pengawasannya, tapi di dalam UU tersebut mengamanatkan anggota juga harus di pintarkan, kalau sekarang yang dipintarkan para pengurus dan pengawas. Selanjutnya para pengurus dan pengawas mendapat materi dari narasumber selanjutnya tugas njenengan mentransfer ilmu ini, transfer nulis ilmu panjenengan karena menurut undang-undang ini yang pinter harus semuanya”, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag kota Mojokerto, Ani Wijaya SE MM, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini merupakan hasil analisa selama beberapa tahun ini mendampingi gerakan koperasi yaitu di tahun 2020 yaitu hanya koperasi yang mengalami kondisi kategori sehat.
“Kondisi ekonomi tahun 2021 malah turun 19 koperasi yang kondisinya sehat, namun alhamdulilah di tahun 2022 ini melonjak jauh menjadi 33 koperasi yang kondisinya sehat, Dari analisa kami dari pemetaan kami tahun kemarin Ibu Wali Kota, salah satu yang diperlukan koperasi adalah banyak koperasi kita pengurus pengawas belum memahami betul AD/ART masing-masing koperasi atau ada yang belum menyusun AD/ART tapi menyusun alakadarnya’, ungkapnya.
Sebenarnya AD/ART merupakan pondasi usaha koperasi di dalam kegiatan sehari-hari. Tata kelola yang diberi breakdown ini tentunya diberikan untuk mengatur bagaimana diberi pinjamanan, bagaimana diberi simpanan.
“Ini menjadi salah satu kelemahan memiliki ketergantungan yang saat ini untuk mengelola pengawas dan pengurus, padahal pengelola dan pengurus ini pribadi tidak mungkin pengurus yang sama akan terus menerus berada di koperasi tersebut. Sehingga diperlukan standar prosedur yang memadai sehingga siapa pun yang menjadi pengurus ini sudah jelas aturannya apa”, pungkasnya.
Harapannya tidak ada jumlah kredit yang macet karena ini merupakan menjadi indikator permodalan tata kelola dan rasio keuangan sangat tergantung kedisiplinan dan ketertiban dalam mengelola koperasi.
(Gon)