Surabaya (Transversalmedia) – Pasca penahanan terhadap tersangka Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat kasus suap terhadap Pimpinan DPRD Kota Mojokerto bersama Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Mojokerto Wiwit Febrianto, akhirnya Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Walikota Mojokerto Suyitno demi kelancaran dan tidak terhentinya menjalankan roda Pemerintahan di Pemerintah Kota Mojokerto. SPT bernomor 131/480/011.2/2018 ini untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wali kota Mojokerto. Gedung Negara Grahadi Jl. Gubernur Suryo, Rabu (16/5/2018).
Dari keterangan Kepala Bagian Humas dan Protokoler pada Sekretariat Pemerintah Kota Mojokerto Choirul Anwar menjelaskan kegiatan penyerahan SPT di mulai pukul 11.00 WIB.
Gubernur Soekarwo mengatakan penyerahan Surat Perintah Tugas ini dilaksanakan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Menurut Undang Undang nomor 23 tahun 2014 bahwa dengan Walikota sebagai tersangka, harus ada surat perintah tugas (SPT) terhadap wakil wali kota,” kata Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo.
Untuk status jabatannya, Pakde Karwo mengatakan bahwa Suyitno masih Wakil Wali kota Mojokerto. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Walikota, ia harus konsultasi terus ke wali kota dan melaporkan hasilnya.
Baca Juga :
- Siaga 1, Mojokerto Operasi Besar-besaran
- Andy Kecam Aksi Teror Surabaya
- ASRI Target Kemenangan Pilkada
- Resmi Ditahan, Walikota Mojokerto Pakai Rompi Orange
Karena Walikotanya berhalangan tiap hari tidak bisa di situ, maka wakil wali kota diberi tugas untuk menjalankan perintah wali kota, sesuai dengan Perda,” lanjut Pakde Karwo.
Pakde Karwo juga mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Walikota, Suyitno harus berkonsultasi dengan Walikota Mojokerto. “Prinsipnya adalah mengisi kekosongan. Pesan saya kepada wawali untuk melanjutkan tugas-tugas sebagai wali kota terutama Perda yang belum selesai, dan tugas-tugas lainnya.,” terang Pakde Karwo.
Sementara itu, menanggapi pesan Gubernur, Wawali Suyitno menyampaikan akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan tercapai. “Saya akan melaksanakan tugas-tugas dengan maksimal sehingga tujuan masyarakat sejahtera dapat tercapai. Saya juga mohon dukungan dari semua pihak, baik Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, dan Pak Sekda Kota Mojokerto dalam menjalankan roda pemerintahan di kota Mojokerto,” harapnya.
Penyerahan SPT ini disaksikan langsung Sekdaprov Jatim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov, dan sejumlah pimpinan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur. Hadir pula dalam kegiatan ini, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kota Mojokerto diantaranya Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri, Plt. Sekdakot, dan sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jatim.
(Gon)