FPI Resmi Dibubarkan, Laskarnya Ditangkap

Jakarta (transversalmedia) – Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Front Pembela Islam atau FPI resmi dibubarkan dari segala aktivitas organisasi. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Alasan itu tercantum dalam bagian ‘Menimbang’ di Keputusan Bersama itu yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, di Jakarta, Rabu (30/12//2020).

  1. Kata Eddy, keberadaan UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas terkait dengan tujuan untuk menjaga eksitanesi idelogi dan konsensus bernegara Pancasila, UUD 1945, keutuhan negara, dan Bhinneka Tunggal.
  2. Isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas.
  3. FPI belum memperpanjang Surat Ketarangan Terdaftar FPI sebagai ormas yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, sesuai dengan Keputusan Mendagri tanggal 20 Juni 2014.
  4. Kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat (3), Pasal 59, dan Pasal 82 UU Ormas.
  5. Ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana.
  6. Pengurus dan anggota FPI kerap melakukan razia atau sweeping di masyarakat padahal itu tugas aparat.

Dari informasi yang di dapat saat dilokasi, anggota Polres Jakarta Pusat dan Jakarta Barat melakukan pembersihan di markas pimpinan Habib Rizieq Shihab. Beberapa laskar FPI yang diamankan saat melakukan penjagaan di sekretariat FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu juga, polisi menertibkan seluruh atribut FPI mulai dari baliho, spanduk, hingga sticker yang tertempel di markas FPI.

(Tim)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler