Asyik-asyik “HOHOHIHEK” Malah di Ciduk

Mojokerto (transversalmedia) – Polresta Mojokerto berhasil menangkap seorang mucikari berinisial ED dan pekerja tuna susila atau PSK berinisial NS, dari modus prakteknya, mucikari ini memasang tarif sebesar Rp. 900 ribu kepada hidung belang untuk sekali kencan. Jasa esek-esek ini terbongkar ketika pada saat penggerebekan di salah satu hotel bertempat di jalan Bypass Mojokerto, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (27/3/2019) pukul 21.30 WIB. Di saat itulah pria hidung belang berinisial AW melampiaskan nafsu birahinya ke NS.

Perlu di ketahui juga, NS mengakui perbuatan bejatnya hanya pertama kali ini melakukan praktek esek-esek dan bukan hanya itu saja, ia juga berprofesi sebagai pemandu lagu atau dikenal “PUREL” dan bekerja di karaoke di lokasi kota onde-onde. Sedangkan ED atau nama panggilan bekennya “mama” berusia 41 tahun berasal dari warga Sekarputih, Jalan Tirta Suam, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Wanita berusia 41 tahun ini pegawai salah satu karaoke di Kota Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, mengatakan, “Tersangka ED menghubungankan customer laki-laki dengan si perempuan, kapasitasnya memfasilitasi praktik prostitusi ini,” katanya di saat melakukan konferensi pers di depan Aula Hayam Wuruk, Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara kota Mojokerto. Jumat (29/3/2019).

Prakteknya, praktek jasa esek-esek ini masih bergaya lama, bukan praktek modus bergaya baru dengan bertransaksi melewati online. Meskipun begitu jasa esek-esek ini bertarif 900 ribu, keuntungan PSK memperoleh 600 ribu sedangkan muncikarinya berkeuntungan 300 ribu belum lagi di dapat tambahan 100 ribu jadi totalnya keuntungan mucikari mendapatkan 400 ribu sedangkan PSK nya jadi 500 ribu.

(Gon)

Selain mengamankan ED dan NS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa cover bed, selimut, handuk, sejumlah kondom, uang Rp 900 ribu, serta 2 ponsel. Tersangka ED dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler