Cari Keuntungan Malah Jual Daging Tiren

Mojokerto (transversalmedia) – Polisi membongkar praktik memperjualbelikan daging ayam tiren (mati kemarin) atau ayam bangkai, lokasi tempatnya dirumah kerabatnya yang digunakan usaha bisnis barang haram di Dusun Balong Lombok Desa Balong Mojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.

Sekedar diketahui, praktik pengelolaan ayam tiren ini tergolong ilegal. Ayam tiren adalah ayam yang mati tidak melalui proses pemotongan. Ayam ini termasuk dilarang untuk diperdagangkan. Dipastikan penjualan ayam tiren tergolong perbuatan pidana karena dianggap merugikan kosumen.

Tersangka Alex Suwardi 54, warga RT.10 RW.04 Krajan Wetan Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo Malang Jawa Timur bersama 7 orang karyawannya asal Tangerang Banten. Pada hari Sabtu siang (9/11) kemarin lusa. Ditangkap petugas Satreskrim Polres Mojokerto kedapatan memperjualbelikan bangkai daging ayam.

Menurut keterangan Kapolres AKBP Setyo Koes, tersangka menjalankan profesi jual beli ayam tiren ini sudah lama. 
Dimana tersangka menjalankan kejahatan korporasi ini, dengan oknum dari Malang. “Tersangka mengambil ayam dari Malang, kemudian diproses di home industri rumahan di Dusun Balong Lombok Desa Balong Mojo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur”, terangnya dalam konferensi pers. Senin (11/11/2019).

Maka tersangka Alex terancam pidana hukuman 15 tahun dengan pasal 204 KUHP Subsidair Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (2) Undang Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen  Lebih Subsidair Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dari dugaan tersangka dikenakan tindak pidana menjual, menawarkan atau menerimakan barang berupa ayam yang sudah mati dan menjadi bangkai. Barang bukti yang diamankan, satu unit mesin pendingin yang berisikan bungkusan daging ayam  tiren, I (satu) unit mesin penggiling daging, I (satu) buah timbangan Merk GSF;
3 buah drum plastik warna biru yang di potong, empat bungkus kantong plastik, Enam buah cutter, satu buah pisau kecil. Delapan lembar masker, satu sak yang berisikan bungkusan plastik isi daging ayam, satu sak berisikan bangkai ayam yang tidak terbungkus, dan satu sak berisikan potongan-potongan daging bangkai ayam.

(Gon)

Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terpopuler