Mojokerto (transversalmedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto mengumumkan atas penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih pada pemilihan Pilkada serentak di tahun 2020 dan mengumumkan akhir masa jabatan Bupati tahun 2016-2021. Rabu (27/1/2021) di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto jalan R.A Basoeni No. 35 Sooko.
Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, Mardiasih dalam rapat paripurna mengatakan, bahwa menindaklanjuti hasil Berita Acara Penetapan (BAP) calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih hasil Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 yang diterima DPRD Kabupaten Mojokerto dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto pada tanggal 22 Januari 2021.
“Berdasarkan berita acara dari KPU Kabupaten Mojokerto dan surat keputusan DPRD dengan Nomor 170/124/414/050/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020. Telah ditetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Nomor urut 1 Ikfina Fahmawati dan Muhamad Al barraa sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Mojokerto dengan perolehan suara 405.157 suara atau 65,2% dari total suara sah sebanyak 621.096”, Katanya Mardiasih.
Sementara berdasarkan surat nomor 171/264/160/2021 tentang masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 sampai 2021 dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan selanjutnya nomor 4 tentang sisa masa jabatan Bupati Mojokerto akan berakhir pada 17 Februari 2021.
”Pada forum paripurna ini saya sampaikan bahwa sisa masa jabatan Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021,” terangnya.
Sidang paripurna pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Mojokerto tahun 2020 dihadiri anggota DPRD kabupaten Mojokerto oleh jajaran Kepala OPD, Camat serta Forkopimda Mojokerto.
Selanjutnya, rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari didampingi Wakil Ketua DPRD, M. Subandi, HM. Soleh serta Bupati Mojokerto di wakili oleh Plt Sekda Kabupaten Mojokerto Didik Chusnul Yakin.
(Gon)