Mojokerto (transversalmedia) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengedepankan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Mojokerto senantiasa mengimplementasikan core value BerAKHLAK dan menjaga marwah Pemerintah kota Mojokerto.
Pelaksanaan ini harus diterapkan agar tidak menyalahi aturan atau tidak melakukan pelanggaran yang nantinya berakibat penjatuhan hukuman disiplin. Hal ini disampaikan Wali Kota Ika Puspitasari dalam Coaching Kebijakan Manajemen Kepegawaian yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.
“Bapak Ibu semuanya harus menjaga marwah ASN, marwah Pemkot Mojokerto. Karena Panjenengan ditugaskan di dinas yang ada di bawah naungan Pemkot Mojokerto. Sebagai pegawai negeri yang masuk ke dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tentu ada nilai-nilai yang dijaga jangan sampai ada nilai-nilai yang dilakukan pelanggaran”, katanya dihadapan peserta coaching. Kamis (16/11/2023).
Perempuan yang pertama menjabat Wali kota ini menyampaikan hukuman disiplin dengan sangat terpaksa dilakukan semata-mata agar semua menjadi baik.
“Saya sebagai PPK tentu tidak tega ketika harus menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN, tapi kalau itu semua terjadi dalam rangka agar yang disiplin ini tidak terkontaminasi pada yang jelek, maka ini harus kami laksanakan dengan berat hati sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk melaksanakan hukum yang ada agar semuanya menjadi baik, reformasi birokrasi itu terwujud di Kota Mojokerto”, jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muhammad Imron mengatakan pada tahun politik ini ASN haruslah bersikap hati-hati menggunakan jari dan jangan sembarang menyebarkan tautan.
“Kalau mau berbagi tautan jangan sampai ada foto bersama calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah, karena nantinya yang bergerak bukan lagi BKPSDM tetapi Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)”, terang Imron.
Coaching kali ini diikuti oleh 145 ASN dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Disketapangtan), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker).
(Gon)